Operasi Gabungan Narkoba Sasar Galala-Hatkec, Pasutri & Satu Warga Diamankan
IMG-20261020-WA0020

AMBON,NUNUSAKU.ID,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku menggelar operasi gabungan di dua lokasi berbeda di Kota Ambon, yakni Desa Galala dan Desa Hative Kecil, Senin (19/10) malam.

Dalam penindakan terhadap dugaan aktivitas terkait narkotika tersebut, petugas mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang yang akan didalami untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga orang yang diamankan berinisial OD (25) dan YT (23) yang merupakan pasangan suami istri dan MJ (44). OD dan YT diamankan di lokasi pertama di Galala, sedangkan MJ diamankan di lokasi kedua, Hative Kecil.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya empat unit handphone, dua buah KTP, empat buah alat hisap/Bong, satu unit Timbangan Digital, tiga buah Pireks, 1 pack plastik bening, satu buah Selang berwana Hitam, satu buah Selang berwarna bening, lima buah korek Api Gas, tujuh Pcs, lastik bening ukuran kecil, satu kotak plastik, tujuh buah kunci, dua batang Rokok Camel, satu bungkusan Rokok Camel dan satu buah spidol.

Sementara dari lokasi kedua, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan melakukan pemeriksaan awal terhadap MJ menggunakan dua alat tes urine yang dilaporkan menunjukkan hasil positif.

Penindakan ini bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Langkah tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolri ke-4, yakni penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada penanganan kejahatan yang berdampak terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan menegaskan, penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika membutuhkan koordinasi yang kuat, pemeriksaan secara cermat, serta pendalaman terhadap setiap orang dan barang yang diamankan.

“Operasi gabungan ini wujud sinergi Polda Maluku dan BNN dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas terkait narkotika. Setiap informasi harus ditindaklanjuti secara profesional, dengan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan fakta serta alat bukti agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” jelas Indra.

Penindakan Berawal dari Galala

Menurut Kombes Indra, operasi diawali
pertama di Desa Galala dan menindak serta menggeledah target. Dari lokasi ini, petugas mengamankan OD dan YT serta sejumlah barang yang selanjutnya akan diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari target di lokasi pertama, tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Desa Hative Kecil pada pukul 23.30 WIT.

Dalam perjalanan, petugas sempat dihentikan seorang pria yang kemudian diketahui merupakan MJ, target yang dicari. MJ diduga sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap MJ menggunakan Multi-Drug Urine Test Cup. Hasilnya positif. Pemeriksaan kedua menggunakan Drug Abuse Test Card atau Multi-Drug Screen Test juga positif.

Hasil tes urine itu merupakan hasil pemeriksaan awal dan perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Hasil positif pada tes awal tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Setelah itu, petugas membawa ketiga orang yang diamankan menuju Mako BNN Maluku, Selasa (20/10) untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi itu akan didalami untuk memastikan fungsi, kepemilikan, dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email