SK Kenaikan Pangkat Bodong "Guncang" Pemkot Ambon, Walikota Perintahkan Audit-Pastikan Pecat ASN Terlibat
IMG-20261016-WA0008

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Dugaan praktik penerbitan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai ditelusuri secara serius.

Inspektorat diperintahkan melakukan audit investigasi untuk membongkar dugaan penyimpangan, mengidentifikasi pelaku dan korban, hingga menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Walikota Ambon Bodewin Wattimena bahkan menegaskan, ASN yang terbukti terlibat akan menghadapi sanksi tegas, termasuk pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Wattimena dalam konferensi pers di ruang Vlissingen Balaikota Ambon, Jumat (16/10), menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan administrasi kenaikan pangkat di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon.

Wattimena memastikan, pemerintah tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlalu tanpa penanganan. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap bagaimana dokumen yang diduga bermasalah itu bisa muncul, siapa yang berada di baliknya, serta apakah terdapat unsur penipuan, pungutan liar, atau pelanggaran lainnya.

“Ini terjadi ditengah upaya kerja keras Pemkot Ambon untuk menumbuhkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas pemerintahan secara cepat, transparan, responsif, dan akuntabel,” ujarnya didampingi Sekretaris Kota Ambon dan Kepala BPSDM Ambon.

Ia mengakui, hingga kini pemerintah belum mengantongi data pasti mengenai jumlah SK yang diduga tidak sah maupun keseluruhan pihak yang terlibat. Karena itu, langkah awal diarahkan pada pendataan pegawai dan pemeriksaan dokumen agar persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi yang beredar.

Wattimena telah menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), satuan pendidikan, kepala puskesmas, serta jajaran Pemkot Ambon untuk menginventarisasi pegawai yang diduga memiliki SK kenaikan pangkat bermasalah.

Disaat bersamaan, Inspektorat diminta menelusuri dokumen dan proses administrasi yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan pelanggaran dan pegawai yang kemungkinan menjadi korban.

“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan investigasi. Kita ingin mengetahui siapa pelaku dan siapa korban, sehingga semuanya bisa diidentifikasi dengan baik,” tegasnya.

Diduga Libatkan Dua ASN & Satu Non-ASN

Dalam penelusuran awal, Wattimena mengungkap adanya dugaan keterlibatan tiga orang, yakni dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang non-ASN. Namun, peran dan keterlibatan masing-masing masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi mengenai kemungkinan keterkaitan pegawai yang bertugas di bidang kepegawaian dengan proses administrasi kenaikan pangkat juga akan ditelusuri. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan bagaimana dokumen yang dipersoalkan bisa muncul di luar mekanisme resmi.

Wattimena menegaskan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan. Jika ditemukan unsur penipuan, pungutan liar, atau penyalahgunaan kewenangan, penanganannya tidak hanya terbatas pada aspek disiplin kepegawaian.

“Kalau kasus ini melibatkan ASN, akan diproses dan dipecat. Ini bukan hanya pelanggaran disiplin. Kalau ASN terlibat dalam pungutan liar atau penipuan, berarti dia juga mempermalukan pemerintah kota. Kalau pecat, pecat sekalian, siapa pun yang terlibat,” tandasnya.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Dugaan praktik tersebut berpotensi merusak kredibilitas pemerintah daerah, terlebih jika nama pejabat publik ikut terseret dalam persoalan yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pertanyakan Mekanisme Penerbitan SK

Wattimena menjelaskan, proses kenaikan pangkat ASN telah memiliki mekanisme resmi melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usulan kenaikan pangkat harus melalui tahapan yang ditetapkan, termasuk memperoleh persetujuan teknis sebelum dokumen diterbitkan sesuai prosedur.

Karena itu, ia mempertanyakan adanya pengurusan kenaikan pangkat yang diduga dilakukan di luar mekanisme tersebut hingga memunculkan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.

“ASN ini rata-rata sudah senior dan sudah melalui proses kenaikan pangkat menggunakan aplikasi yang berlaku cukup lama. Namun, masih ada yang bisa ditipu oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, BKN disebut tidak mengeluarkan persetujuan teknis untuk dokumen yang dipersoalkan. Meski demikian, Wattimena mengakui belum memeriksa secara langsung seluruh SK tersebut. Keabsahan setiap dokumen karena itu masih harus dipastikan melalui pencocokan data dan pemeriksaan resmi.

Ia juga menyebut seorang pegawai berinisial M.S. yang menurut informasi awal tidak pernah memperoleh persetujuan teknis dari BKN. Informasi ini akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan status administrasi dan duduk persoalan sebenarnya.

Pemkot Koordinasi dengan Polresta Ambon

Tidak hanya melalui jalur internal, Pemkot Ambon juga menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

Wattimena telah meminta Bagian Hukum Pemkot Ambon berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease guna membahas kemungkinan penanganan perkara melalui jalur pidana.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk menilai apakah terdapat unsur tindak pidana di balik dugaan penerbitan SK bermasalah, termasuk kemungkinan penipuan atau pungutan liar. Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Wattimena menegaskan, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pendataan pegawai maupun pemeriksaan berkas. Setiap dugaan pelanggaran harus ditelusuri hingga jelas, dengan tetap mengedepankan pembuktian dan prosedur hukum yang berlaku.

Audit Hitung Potensi Kerugian Negara

Salah satu fokus audit investigasi adalah menelusuri kemungkinan kerugian keuangan negara apabila SK kenaikan pangkat yang tidak sah digunakan sebagai dasar pembayaran hak kepegawaian.

Wattimena menjelaskan, kenaikan pangkat dapat berdampak pada penyesuaian gaji. Karena itu, apabila ditemukan pembayaran yang didasarkan pada dokumen bermasalah, Inspektorat harus menelusuri periode pembayaran, memeriksa dasar administrasinya, serta menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan.

“Ini bukan soal besar atau kecilnya nilai uang, tetapi tindakan yang dilakukan. Kalau ada kerugian keuangan negara, harus dihitung melalui audit dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia memastikan surat perintah pemeriksaan telah diberikan kepada Inspektorat agar investigasi segera berjalan. Namun, pemerintah belum menetapkan batas waktu penyelesaian karena pemeriksaan membutuhkan penelusuran dokumen, klarifikasi pihak-pihak terkait, dan pencocokan data administrasi.

Wattimena meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menyimpulkan jumlah SK yang bermasalah ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Pemerintah Kota tidak tinggal diam. Kita ingin persoalan ini diungkap secara terang benderang,” tutupnya. (NS)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email