
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Ditengah ancaman kabut asap yang menyelimuti aktivitas masyarakat akibat kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah nyata untuk melindungi kesehatan warga.
Sebanyak 5.000 masker dibagikan kepada masyarakat di sejumlah titik strategis ibukota provinsi Maluku, Kamis (15/10/26), sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan warga di tengah kondisi lingkungan yang perlu diwaspadai.
Diantara padatnya lalu lintas dan aktivitas masyarakat, petugas Bagian Protokol Pimpinan Pemkot hadir langsung menyapa warga. Pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, sopir angkutan kota, pejalan kaki hingga juru parkir menjadi sasaran pembagian masker tersebut.
Aksi ini bukan sekadar kegiatan membagikan perlengkapan pelindung pernapasan. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman kabut asap bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat yang harus tetap menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kegiatan yang digagas Bagian Protokoler Pemkot Ambon itu dipimpin langsung Kepala Bagian Protokoler, Hendrik Risakotta.
Pembagian masker dipusatkan di tiga lokasi, yakni perempatan Polsek Sirimau, depan Kantor Wali Kota Ambon, serta kawasan Jalan A.Y. Patty. Ketiga titik tersebut dipilih untuk menjangkau masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan beraktivitas di jalan raya.
Bagi warga yang setiap hari bekerja di luar ruangan, berkendara melintasi jalanan kota, atau menjalankan usaha di kawasan perkotaan, kondisi udara yang tercemar dapat menjadi ancaman yang tidak selalu terlihat secara langsung.
Paparan asap kebakaran berpotensi mengganggu kesehatan, terutama sistem pernapasan. Karena itu, upaya meningkatkan kewaspadaan menjadi penting, terlebih bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Melalui pembagian 5.000 masker tersebut, Pemkot Ambon berupaya memberikan perlindungan awal sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.
Kehadiran petugas di jalanan juga memperlihatkan bahwa upaya perlindungan masyarakat dapat dilakukan melalui langkah-langkah sederhana yang langsung menyentuh kebutuhan warga.
Risakotta menyebut, pembagian masker merupakan bentuk kepedulian Pemkot Ambon terhadap masyarakat yang turut merasakan dampak kebakaran belakangan ini.
“Apa yang kita lakukan hari ini, kita sama-sama menjaga dan turut merasakan dampak dari kebakaran yang terjadi akhir-akhir ini,” ujar Hendrik kepada wartawan.
Pernyataan itu menegaskan bahwa menghadapi ancaman kabut asap butuhkan kepedulian bersama. Pemerintah berupaya melakukan langkah antisipatif, sementara masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan agar kebakaran tidak terus terjadi.
Dibalik upaya membagi masker, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana mencegah kebakaran hutan dan lahan agar tidak terus menimbulkan dampak bagi kehidupan masyarakat.
Hendrik mengingatkan, penanganan persoalan kebakaran tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran juga sangat dibutuhkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah praktik pembakaran lahan secara sembarangan. Tindakan tersebut dapat memicu api meluas, menghasilkan asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, hingga menimbulkan risiko kesehatan.
“Sebagaimana imbauan rutin pa Walikota Ambon, kami juga harapkan masyarakat tidak melakukan pembakaran terbuka, terutama dalam kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. Warga juga diimbau segera lapor ke pihak berwenang bila menemukan titik api agar dapat ditangani secepatnya,” tandasnya.
Upaya pencegahan menjadi sangat penting karena dampak kebakaran tidak berhenti pada area yang terbakar. Asap yang dihasilkan dapat menyebar dan mengganggu masyarakat di wilayah lain, bergantung pada kondisi angin dan cuaca.
Dengan demikian, menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran merupakan bagian dari upaya melindungi kesehatan dan keselamatan bersama.
Pembagian masker tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Walikota Ambon nomor 500.4/01/INSTRUKSI/2026 tentang Langkah Antisipatif Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Masyarakat Kota Ambon.
Kebijakan ini menjadi landasan bagi langkah antisipatif pemerintah dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak kabut asap yang dapat memengaruhi aktivitas dan kesehatan warga.
Namun, perlindungan dari kabut asap tidak cukup hanya dengan menggunakan masker. Masyarakat juga perlu menyesuaikan aktivitas berdasarkan kondisi udara, membatasi kegiatan fisik berat di luar ruangan ketika asap meningkat, serta menghindari lokasi dengan paparan asap tebal.
Warga yang mengalami gangguan pernapasan atau keluhan kesehatan setelah terpapar asap juga perlu mencari pertolongan medis.
Selain itu, masyarakat diharapkan mengikuti informasi dan imbauan resmi mengenai kondisi udara serta langkah-langkah penanganan kebakaran dari instansi terkait.
Langkah-langkah tersebut penting agar upaya perlindungan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga membantu mengurangi risiko kesehatan selama kondisi udara belum membaik.
Pembagian ribuan masker di jalanan Kota Ambon membawa pesan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama, terutama ketika ancaman lingkungan mulai memengaruhi kehidupan sehari-hari.
Pemerintah memiliki tanggungjawab untuk memberikan perlindungan dan mengambil langkah antisipatif. Namun, upaya tersebut akan lebih efektif apabila disertai partisipasi masyarakat dalam mencegah kebakaran dan menjaga lingkungan.
Kesadaran untuk tidak membakar lahan sembarangan, menghindari tindakan yang berpotensi memicu api, serta segera melaporkan kebakaran merupakan langkah penting yang dapat dilakukan setiap warga.
“Melalui kegiatan ini yang adalah tindaklanjut menjalankan instruksi pak Walikota, bagian Protokoler berharap masyarakat semakin waspada terhadap dampak kabut asap dan memahami pentingnya menjaga kesehatan ditengah kondisi lingkungan yang berisiko,” pungkasnya.
Sebab, masker yang dibagikan mungkin menjadi perlindungan awal bagi warga yang beraktivitas di jalanan. Namun, perlindungan yang lebih mendasar adalah mencegah kebakaran agar asap tidak terus mengancam kesehatan masyarakat.
Dari tiga titik jalan di Kota Ambon, pesan kepedulian itu disampaikan dengan sederhana: pemerintah hadir untuk melindungi warga, dan masyarakat memiliki peran penting untuk menjaga lingkungan tetap aman.
Sebab, udara bersih bukan sekadar kebutuhan, melainkan bagian penting dari hak masyarakat untuk hidup sehat dan nyaman. (NS-02)






