Batu Merah Disiapkan Jadi Titik Transit AKDP, Pemkot-Pemprov Bahas Bersama
IMG-20261012-WA0013

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Pemerintah Kota Ambon bersama Pemerintah Provinsi Maluku tengah membahas penataan jalur Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang masuk ke wilayah Kota Ambon.

Salah satu opsi yang mengemuka adalah menjadikan kawasan Batu Merah sebagai titik transit bagi kendaraan AKDP dari luar daerah.

Konsep tersebut memungkinkan kendaraan AKDP yang membawa penumpang dari luar Kota Ambon tidak lagi melanjutkan perjalanan hingga jauh ke kawasan dalam kota. Armada AKDP akan diarahkan melalui jalur bawah menuju Batu Merah sebagai titik akhir perjalanan.

Dari lokasi tersebut, penumpang dapat melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan kota (angkot) sesuai tujuan masing-masing.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitela, mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.

Menurutnya, penataan jalur AKDP perlu dilakukan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku karena kewenangan pengaturan trayek angkutan antarkabupaten/kota berada pada pemerintah provinsi.

“Harapannya AKDP ini bisa diatur kembali jalur masuknya ke dalam kota atau dibagi secara jelas melalui SK Gubernur,” kata Suitela di Ambon, Senin (12/10).

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah adanya persinggungan antara trayek AKDP dengan jalur angkot di dalam Kota Ambon.

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih pelayanan, terutama pada ruas-ruas jalan yang telah dilayani cukup banyak armada angkutan umum.

Sejumlah kawasan seperti Passo, Tulehu dan Liang juga menjadi bagian dari evaluasi. Pemerintah melihat perlu adanya pembagian pelayanan yang lebih proporsional agar jumlah kendaraan yang beroperasi pada jalur tertentu tidak semakin padat.

Melalui skema transit, AKDP akan tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai moda transportasi yang menghubungkan Ambon dengan daerah lain di Maluku. Sementara perjalanan lanjutan di dalam kota dapat dilayani oleh angkot.

Dengan demikian, batas pelayanan antara AKDP dan angkot dapat dibuat lebih tegas sehingga masing-masing moda memiliki wilayah pelayanan yang jelas.

Pembahasan ini juga berkaitan aspirasi Organda dan para pengemudi angkot yang sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap pengaturan jalur AKDP. Mereka mendorong agar ketentuan dalam SK Gubernur Maluku mengenai jalur AKDP dapat ditinjau kembali.

Suitela menyebutkan, Pemprov Maluku saat ini masih mempertimbangkan dua opsi. Pertama, menerapkan sistem transit bagi AKDP di titik tertentu, termasuk opsi Batu Merah. Kedua, melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jalur masuk AKDP ke Kota Ambon.

Karena itu, Batu Merah belum dapat disebut sebagai titik transit yang telah ditetapkan secara resmi.

“Masih ada dua alternatif yang sedang dibahas, apakah sistem transit atau evaluasi kembali jalur masuk AKDP,” jelasnya.

Pembahasan melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, pemerintah kabupaten/kota, Organda serta jajaran Dinas Perhubungan. Seluruh pihak diharapkan dapat menghasilkan pola transportasi yang tidak hanya mengurangi kepadatan, tetapi juga tetap menjamin masyarakat memperoleh akses angkutan yang mudah.

Jika nantinya sistem transit diterapkan, hasil keputusan tersebut akan disosialisasikan kepada pengusaha dan pengemudi AKDP maupun angkot. Sosialisasi diperlukan agar seluruh pihak mengetahui jalur operasional, titik akhir perjalanan serta batas wilayah pelayanan masing-masing.

Dengan pola tersebut, penumpang dari luar daerah tetap dapat mencapai Kota Ambon menggunakan AKDP. Setelah tiba di titik transit, perjalanan menuju kawasan dalam kota dapat diteruskan dengan angkot.

Pemerintah berharap penataan ini dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, mengurangi persinggungan trayek, serta membuat pergerakan kendaraan umum di Kota Ambon menjadi lebih teratur. (NS-02)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email