
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Pembangunan pemuda di wilayah kepulauan membutuhkan kebijakan yang berpihak pada karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi masyarakat kepulauan.
Karena itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai penting untuk memastikan generasi muda memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan, lapangan kerja, dan berbagai peluang pembangunan di daerahnya sendiri.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Seminar Nasional yang digagas Pengurus Pusat (PP) GMKI bertajuk “Quo Vadis: Pembangunan Pemuda Kepulauan dalam Hubungannya dengan Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan” yang berlangsung via daring, Jumat (9/10).
Seminar nasional ini menghadirkan Mercy Chriesty Barends, ST yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan sekaligus Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku, serta Aprillia Stefany Leliak, SH, MH, aktivis dan akademisi di salah satu universitas di Yogyakarta.
Dalam forum tersebut, Verald Hendrisco Pattipeilohy, SH, MH, selaku Sekretaris Fungsional Agraria dan Kemaritiman Pengurus Pusat (PP) GMKI yang juga narasumber memaparkan urgensi pengesahan RUU Daerah Kepulauan dengan pendekatan berbasis data.
Ia menyoroti kondisi pembangunan di daerah kepulauan yang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketimpangan akses dan kesempatan bagi generasi muda.
Menurutnya, data mengenai Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) perlu menjadi salah satu dasar untuk melihat sejauh mana pembangunan telah menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.
Pattipeilohy menegaskan, pengesahan RUU Daerah Kepulauan tidak semestinya hanya dimaknai sebagai upaya mendorong pembangunan infrastruktur fisik, seperti jembatan dan gedung. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kebijakan pembangunan yang memberikan ruang bagi pemuda untuk berkembang dan mandiri di daerahnya sendiri.
“Pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang bukan hanya berbicara tentang seberapa banyak jembatan atau gedung yang kita bangun. Namun, lebih penting dari semua itu, bagaimana RUU ini dapat memastikan pemuda kepulauan dapat berdikari di atas pulaunya sendiri,” tandas Pattipeilohy dalam paparannya.
Menurut Verald, pembangunan yang berpihak pada pemuda harus mampu membuka akses terhadap pendidikan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperluas peluang ekonomi agar generasi muda tidak selalu dihadapkan pada pilihan meninggalkan daerah asal demi mendapatkan masa depan yang lebih baik.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk bersama-sama mengawal proses legislasi RUU Daerah Kepulauan hingga disahkan menjadi undang-undang.
Pattipeilohy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam seminar nasional tersebut. Ia berharap diskusi yang berlangsung dapat memperkuat kesadaran bersama mengenai pentingnya kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah kepulauan.
“Harapannya, RUU Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi undang-undang sehingga pemuda di daerah-daerah kepulauan bisa mendapatkan hak dan kesempatan pembangunan secara lebih baik,” menjadi pesan utama yang mengemuka dalam diskusi tersebut.
Seminar ini sekaligus menjadi ruang bagi kalangan akademisi, aktivis, dan pemangku kepentingan untuk membahas hubungan antara kebijakan daerah kepulauan dan masa depan generasi muda, terutama dalam mendorong pembangunan yang lebih merata, inklusif, dan berkelanjutan. (NS)





