Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 16 Miliar, PPK Perencanaan Diperiksa Jaksa
korup SBB

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Penyidikan dugaan korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 terus dikebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Terbaru, penyidik kembali membidik tahapan perencanaan proyek dengan memeriksa SRT, yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan, Kamis (8/10/26).

Pemeriksaan terhadap SRT berlangsung selama sekitar dua setengah jam, mulai pukul 13.00 hingga 15.30 WIT.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Azhit Latuconsina, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan hari ini (kemarin-red) terhadap saksi SRT, selaku PPK Perencanaan,” kata Azhit.

Pemeriksaan ini menjadi penting karena penyidik tidak hanya menelusuri pekerjaan fisik proyek, tetapi mulai membedah seluruh mata rantai kegiatan, sejak proyek direncanakan hingga proses pengadaan dan pelaksanaannya.

Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp 16 Miliar

Kasus tersebut menjadi perhatian karena penyidikan berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang nilainya disebut lebih dari Rp 16,46 Miliar.

Proyek preservasi jalan yang dikerjakan CV Basudara pada 2023 itu juga disebut menyisakan persoalan karena pekerjaan yang direncanakan dalam satu tahun anggaran belum sepenuhnya tuntas ketika memasuki 2024.

Kondisi tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.

Penyidik perlu mengurai apakah dokumen perencanaan telah disusun sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan, apakah spesifikasi teknis telah terpenuhi, serta bagaimana proses tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Tender dan Penetapan Penyedia Ikut Didalami

Tak berhenti pada pekerjaan fisik, penyidik juga mendalami proses pemilihan penyedia.

Dokumen tender, persyaratan teknis, mekanisme evaluasi hingga proses penetapan perusahaan pelaksana menjadi bagian yang ditelusuri untuk melihat apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.

Dugaan adanya rekayasa dalam proses tender maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu masih menjadi materi penyidikan.

Karena itu, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta hukum sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup dan menyimpulkan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.

Pemeriksaan terhadap PPK Perencanaan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana proyek tersebut dirancang sejak awal, siapa saja pihak yang terlibat dalam setiap tahapan, serta apakah terdapat persoalan dalam proses perencanaan yang kemudian berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Penyidik Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab

Kejati Maluku hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk membangun konstruksi perkara sekaligus memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga penyelesaian pekerjaan.

Penyidik juga masih mendalami dan memastikan besaran kerugian negara yang sebenarnya, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan diperiksanya PPK Perencanaan, penyidikan kini semakin diarahkan untuk mengurai persoalan dari hulu, bukan hanya melihat kondisi pekerjaan di lapangan.

Bagaimana proyek bernilai besar tersebut direncanakan, bagaimana penyedianya ditetapkan, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, hingga mengapa pekerjaan disebut belum tuntas dan kemudian diduga menimbulkan kerugian negara, menjadi rangkaian yang tengah dibongkar penyidik Kejati Maluku. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email