Tiga Bulan Kasus Penganiayaan di Wahai Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polisi
wahai

AMBON,NUNUSAKU.ID — Hampir tiga bulan berlalu sejak Markus Masauna (MM), warga Kampung Baru, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, mengalami dugaan penganiayaan hingga menderita luka di bagian kepala. Namun, pihak keluarga mengaku belum melihat adanya kepastian hukum terhadap terduga pelaku.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban mempertanyakan proses penanganan perkara di Polsek Wahai. Mereka mendesak pimpinan kepolisian turun tangan mengevaluasi proses penyidikan yang dinilai berjalan lamban.

Peristiwa itu terjadi pada 30 Juli 2026 di kawasan Petuanan Kobi, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi. Menurut keterangan keluarga, kejadian bermula dari aksi pemalangan jalan perusahaan oleh Muhammad Tehuayo yang disebut mengklaim lahan perkebunan di kawasan tersebut sebagai miliknya.

Anak korban, Marsel Masauna, menilai persoalan kepemilikan lahan semestinya ditempuh melalui jalur hukum, bukan berujung pada aksi kekerasan.

“Kalau dia merasa punya tanah, silakan tempuh jalur hukum di pengadilan, bukan pakai cara-cara premanisme dan memaksa orang lain,” tegas Marsel kepada wartawan, Kamis (8/10/26).

Marsel menjelaskan, sebelum insiden terjadi, keluarganya dipanggil Kepala Desa Kobi untuk membuka barikade jalan yang dipasang di sejumlah titik.

“Ada tiga titik palang. Palang pertama dan kedua berhasil dibuka tanpa kendala,” ujarnya.

Persoalan kemudian memanas ketika mereka hendak membuka palang ketiga. Marsel menyebut Muhammad Tehuayo bersama sekitar enam orang rekannya kembali mendatangi lokasi dan melakukan penutupan jalan.

Situasi kemudian berkembang menjadi aksi pengejaran terhadap korban dan Raja Kobi.

Dalam kondisi tersebut, Markus disebut berusaha menyelamatkan diri. Namun, korban terjatuh setelah terdesak dan menurut keterangan keluarga kemudian mengalami luka pada bagian kepala akibat dugaan bacokan.

“Ayah saya berusaha menyelamatkan diri, tetapi terdesak dan terjatuh. Saat itulah pelaku membacok bagian kepala ayah saya,” ungkap Marsel.

Dugaan penganiayaan tersebut, kata Marsel, disaksikan sejumlah warga yang berada di lokasi.

Setelah kejadian, korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Wahai dan menjalani pemeriksaan medis serta visum di Puskesmas Wahai.

Keluarga menyebut polisi telah memanggil terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun, keluarga mempertanyakan proses lanjutan karena hingga kini belum ada kepastian mengenai status hukum terduga pelaku.

Menurut Marsel, terduga pelaku juga beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan penyidik. Salah satu alasan yang pernah disampaikan adalah kondisi kesehatan, dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter pada pertengahan Agustus 2026.

“Dipanggil lagi, tetap tidak datang sampai sekarang. Alasannya sakit, padahal kenyataannya tidak,” kata Marsel.

Keluarga korban menilai kondisi tersebut tidak boleh membuat proses hukum berlarut-larut tanpa kepastian.

Memasuki Oktober 2026, keluarga pun meminta Kapolres Maluku Tengah dan Kapolda Maluku memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap proses penyidikan di tingkat Polsek Wahai.

“Kasus ini terjadi dari akhir Juli dan sampai Oktober belum ada titik terang. Ayah saya sudah jadi korban pembacokan di kepala, tapi pelakunya masih bebas. Kami meminta Bapak Kapolda dan Kapolres mengevaluasi Kapolsek Wahai karena dinilai gagal memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Marsel.

Polsek Wahai Diminta Buka Perkembangan Perkara

Sorotan keluarga korban kini mengarah pada transparansi penanganan perkara. Mereka berharap kepolisian dapat menjelaskan sejauh mana proses penyidikan telah berjalan, termasuk status laporan, hasil pemeriksaan saksi, hasil visum, serta langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Keterangan dari pihak kepolisian penting untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai alasan belum adanya penetapan tersangka maupun tindakan hukum terhadap terduga pelaku. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email