Pemkot Ambon Evaluasi Kelembagaan 44 OPD, Sasar Penguatan BPBD Hingga Bentuk UPTD Taman Kota
IMG-20261008-WA0005

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Organisasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Ambon tahun 2026 di Ballroom Manise Hotel Ambon, Kamis (8/10).

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya Pemkot Ambon menata kelembagaan perangkat daerah agar semakin efektif, efisien, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan visi-misi kepala daerah.

FGD diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris, serta unsur tata usaha yang menangani perencanaan maupun kepegawaian.

Evaluasi kelembagaan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB nomor 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah serta Permendagri nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Dalam evaluasi tersebut, Pemkot Ambon telah menyebar kuesioner kepada seluruh perangkat daerah. Hasilnya kemudian dianalisis secara kuantitatif untuk memperoleh gambaran kondisi kelembagaan, tingkat kematangan organisasi, serta kebutuhan penataan pada masing-masing perangkat daerah.

Saat ini, evaluasi telah mencakup 44 unit kerja, yang terdiri atas 9 bagian pada Sekretariat Kota, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 22 dinas, Satuan Polisi Pamong Praja, 6 badan, dan 5 kecamatan.

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, evaluasi kelembagaan tidak boleh dimaknai sebagai upaya memperbesar organisasi ataupun membuka ruang jabatan baru.

Menurutnya, penataan kelembagaan harus diarahkan pada terciptanya organisasi yang ramping namun memiliki fungsi yang kuat, dengan prinsip “miskin struktur, kaya fungsi.”

“Pendataan kelembagaan ini bukan bertujuan untuk memperpanjang atau memperluas struktur, tetapi untuk mencapai tujuan organisasi, tegasnya.

Dia mengingatkan agar perubahan struktur organisasi tidak didorong kepentingan jabatan, melainkan harus berdasarkan kebutuhan organisasi, beban kerja, aturan, serta kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bodewin juga menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih kewenangan antar-OPD karena kondisi tersebut dapat memunculkan ego sektoral dan menghambat kerja pemerintahan secara keseluruhan.

“Yang paling penting jangan tumpang tindih. Kalau tumpang tindih, kemudian muncul ego-ego sektoral yang akhirnya menghancurkan kerja bersama sebagai satu kesatuan jajaran pemerintahan, ujarnya.

Dalam FGD tersebut, sejumlah kondisi kelembagaan dan beban kerja perangkat daerah menjadi bagian yang perlu dikaji lebih lanjut.

Walikota mencontohkan sejumlah perangkat daerah yang memiliki beban tugas cukup berat sehingga membutuhkan penataan struktur dan fungsi yang lebih tepat.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingat Kota Ambon merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi.

Menurutnya, penguatan BPBD perlu dilakukan agar kelembagaan tersebut mampu menjalankan tugas penanggulangan bencana secara optimal.

“Terasa di Kota Ambon ini, kota yang secara nasional ditetapkan sebagai kota rawan bencana. Setiap tahun bencana berturut-turut terjadi di Kota Ambon. Kita membutuhkan penguatan organisasi kelembagaan BPBD,” katanya.

Selain itu, Walikta juga menyinggung kebutuhan penataan fungsi tertentu melalui pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) apabila memang dibutuhkan untuk menjawab persoalan pelayanan secara spesifik.

“Salah satu contoh adalah kebutuhan pengelolaan taman kota secara lebih terarah agar ruang-ruang publik di Kota Ambon dapat terawat dengan baik,” ungkapnya.

Menurut Bodewin, pembangunan kota tidak cukup hanya dengan menghadirkan gedung dan infrastruktur, tetapi juga harus didukung lingkungan kota yang nyaman dan memiliki ruang terbuka yang tertata.

FGD ini juga diarahkan untuk mengetahui kondisi struktur organisasi dan proses tata kelola perangkat daerah berdasarkan instrumen evaluasi Kementerian PANRB, sekaligus mengukur tingkat kematangan kelembagaan berdasarkan instrumen Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, evaluasi diharapkan dapat mengidentifikasi perangkat daerah maupun unit kerja yang membutuhkan prioritas penataan serta mengetahui faktor penyebab adanya perbedaan hasil evaluasi antarunit kerja maupun antarperangkat daerah.

Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bahan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan penataan kelembagaan berbasis data (evidence-based).

Pemkot Ambon juga akan memanfaatkan hasil evaluasi sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan maupun revisi regulasi terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, termasuk penyelarasan dengan kebutuhan pemerintahan dan perkembangan kebijakan di tingkat pusat.

Walikota menilai, setiap usulan perubahan kelembagaan harus memiliki dasar yang kuat melalui kajian akademis sehingga dapat diketahui latar belakang, urgensi, kebutuhan, serta dampak dari perubahan yang diusulkan.

“Kalau ada kajian akademis, mudah untuk kita memahami dasar pikirnya, latar belakangnya, sampai dengan urgensi dari usulan itu. Walaupun nanti semua masukan ini akan didiskusikan, jelasnya.

Wattimena berharap seluruh hasil pembahasan dalam FGD tidak berhenti sebagai dokumen evaluasi, tetapi benar-benar menghasilkan rekomendasi yang mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Ia menegaskan, apapun bentuk penataan yang nantinya dilakukan harus bermuara pada satu tujuan, yakni menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya berharap intinya nanti setelah semuanya selesai, apapun yang diusulkan itu bertujuan untuk semakin membuat kita bekerja lebih efektif, efisien, tidak tumpang tindih dan seterusnya,” ujar Walikota.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah bahwa ukuran keberhasilan organisasi pemerintah daerah pada akhirnya tetap mengacu pada pencapaian visi dan misi kepala daerah serta program-program yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

“Tujuan kita hanya visi-misi pimpinan dan program-program yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Itu yang akan menjadi ukuran keberhasilan kepala daerah, tetapi juga ukuran kita semua sebagai pemerintah daerah,” pungkas Walikota. (NS-02)

Views: 10
Facebook
WhatsApp
Email