
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan kesamaan sikap dalam penataan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Penegakan hukum dinilai harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Kesamaan pandangan itu mengemuka dalam audiensi antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Provinsi Maluku, Rabu (7/10/26).
Pertemuan dipimpin Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM Rike Jefry Huwae dan dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama unsur Forkopimda. Turut hadir pimpinan DPRD Maluku, Johan Lewerissa dan Abdullah Asis Sangkala, serta pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Maluku.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan, langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah pusat sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku.
Menurutnya, tidak ada pertentangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyikapi persoalan pertambangan di Gunung Botak. Sebaliknya, seluruh langkah diarahkan untuk saling memperkuat penataan sektor pertambangan sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap diperhatikan.
“Penegakan hukum pusat sejalan dengan daerah, tidak bertentangan, tetapi saling menguatkan,” tegas Lewerissa.
Ia mengatakan, penataan aktivitas pertambangan di Gunung Botak harus dilakukan dengan berpegang pada ketentuan hukum, namun tetap memperhatikan kondisi dan kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
“Semua langkah demi kebaikan bersama. Tidak ada arah yang berbeda,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah pusat dan Pemprov Maluku dalam menata kawasan Gunung Botak.
Menurut Sangkala, keberadaan aktivitas pertambangan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru.
“Tambang di Gunung Botak harus tertib dan hasilnya dirasakan warga,” kata Sangkala.
DPRD Maluku, lanjut politisi PKS itu, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
“DPRD mengawal agar penegakan tidak merugikan masyarakat, tetapi justru membuka jalan bagi kesejahteraan,” ujarnya.
Sementara, Dirjen Gakkum ESDM Rike Jefry Huwae menegaskan, penegakan hukum di sektor pertambangan tidak semata-mata berorientasi pada tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Menurutnya, tujuan utama penegakan hukum adalah menciptakan aktivitas pertambangan yang memiliki legalitas, tertib, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Penegakan bukan sekadar tindakan tegas. Tujuannya adalah tambang berizin, tertib dan bertanggung jawab,” kata Huwae.
Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh solusi atas persoalan ekonomi yang muncul dari penataan aktivitas pertambangan.
“Negara harus melindungi alam, tetapi juga memberikan solusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Pertemuan tersebut ditegaskan sebagai forum koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, bukan untuk menghasilkan rekomendasi baru.
Baik pemerintah pusat, Pemprov Maluku maupun DPRD Maluku menyatakan berada dalam satu irama: menegakkan hukum, menjaga lingkungan, sekaligus memastikan penataan pertambangan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama membangun Maluku yang lebih tertib, berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat par Maluku Pung Bae. (NS)



