Nonton Pesta Berujung Petaka, Polisi Tetapkan Tersangka Pembacokan di Masika Jaya-SBB
ilustrasi_bacok(1)

AMBON,NUNUSAKU.ID,- Polres Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan LA JUBI alias JUBI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berujung pembacokan terhadap korban Agus Ulate yang terjadi di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres SBB melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti serta memperoleh hasil Visum Et Repertum dari RSUD Piru.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap korban,” jelas Kapolres SBB, AKBP Refindo Pradikta Rulando kepada awak media, Jum’at (2/10/26).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIT di pekarangan rumah Saudara Sujono di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang.

Sebelum kejadian, sekitar pukul 02.00 WIT, korban bersama dua orang temannya, Yuga dan Al Aziz, datang untuk menonton pesta joged malam Rimbi atau malam pacar yang merupakan rangkaian adat dalam hajatan pernikahan pemudi Dusun Masika Jaya dengan pemuda dari Dusun Taman Jaya.

10 menit kemudian, korban bersama kedua temannya mendengar suara keributan yang berasal dari jalan raya. Ketiganya kemudian pergi melihat keributan tersebut dan berdiri di sekitar samping rumah Saudara Sujono Samal.

Di lokasi, korban dan teman-temannya mengetahui telah terjadi aksi saling lempar antara pemuda Dusun Masika Jaya dengan Dusun Taman Jaya.

Dalam situasi tersebut, korban bersama kedua temannya sempat terpisah setelah mengejar salah seorang pemuda dari Dusun Taman Jaya hingga menyeberangi kali atau sungai.

Setelah korban kembali bertemu dengan temannya, Yuga, di samping rumah Saudara Sujono Samal, tersangka tiba-tiba menghampiri korban dan membacok dengan senjata tajam.

“Setelah melakukan pembacokan, pelaku kemudian melarikan diri dari samping kiri saudara Yuga menuju arah kerumunan,” terang AKBP Refindo.

Usai kejadian, Polsek Waesala bersama Polres SBB tidak hanya melakukan langkah-langkah kepolisian, tetapi juga memberi tindakan kemanusiaan terhadap korban yang membutuhkan pertolongan medis.

Dalam penanganan awal di RSUD Piru, jajaran Polsek Waesala dan Polres SBB turut membantu dengan menyediakan pendonor darah bagi korban untuk mendukung kebutuhan medis korban dalam proses pertolongan dan perawatan.

Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan kemanusiaan jajaran Polri kepada masyarakat, khususnya terhadap korban yang membutuhkan bantuan dalam kondisi darurat.

Selain itu, sebagai bentuk perhatian dan pendampingan berkelanjutan, Polres SBB juga mengutus Bhabinkamtibmas Masika Jaya untuk mendampingi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Leimena Ambon.

“Selain melakukan penegakan hukum, kami juga memastikan korban mendapat perhatian dan pendampingan. Personel kami telah membantu mencarikan pendonor darah saat korban mendapat pertolongan awal di RSUD Piru dan saat ini Bhabinkamtibmas Masika Jaya kami tugaskan untuk mendampingi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Leimena Ambon,” ujar Refindo.

Kapolres menegaskan, langkah tersebut bagian dari komitmen Polres SBB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik melalui penegakan hukum maupun tindakan kemanusiaan terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Akibat kejadian tersebut, korban alami luka dan mendapatkan penanganan medis. Dalam proses penyidikan, polisi amankan dua bilah parang, baju kemeja warna dasar merah bermotif kotak-kotak hitam serta celana jeans warna biru yang digunakan tersangka saat kejadian.

Penyidik juga memperoleh keterangan para saksi dan hasil Visum Et Repertum yang diterbitkan RSUD Piru.

Dalam kasus ini, Kapolres menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Sementara itu, Pasal 466 ayat (2) mengatur bahwa apabila penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis terhadap korban,” ujar Kapolres.

LA JUBI alias JUBI telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 1 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama, tersangka juga dilakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik saat ini melengkapi administrasi penyidikan, merampungkan berkas perkara dan selanjutnya melaksanakan tahap I berupa penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Polres SBB akan terus menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional dan transparan. Disisi lain, kami juga tetap memberikan perhatian untuk kondisi korban melalui pendampingan dan bantuan kemanusiaan yang diperlukan,” tutup Kapolres. (NS)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email