Tagihan Retribusi Sampah Diduga Dobel, DLHP Ambon Siap Evaluasi Intern-Turun Lapangan
IMG-20261001-WA0002

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Dugaan penagihan retribusi sampah secara berulang dalam sehari hingga penggunaan kupon yang diduga hasil fotokopi menjadi sorotan di Kota Ambon.

Keluhan tersebut datang dari sejumlah pelaku usaha yang mengaku menerima penagihan retribusi sampah lebih dari satu kali dalam sehari.

Bahkan, terdapat laporan mengenai kupon retribusi yang diduga tidak berasal dari kupon resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.

Menanggapi laporan itu, DLHP Kota Ambon memastikan akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penagihan retribusi sekaligus mengecek langsung kondisi di lapangan.

Sekretaris DLHP Kota Ambon, Jermias A. Aponno, mengatakan evaluasi akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja petugas.

“Kami akan mengadakan evaluasi dalam beberapa hari ke depan guna meningkatkan kinerja,” kata Aponno kepada wartawan, Rabu (30/9/26).

Aponno mengungkapkan, salah satu laporan yang diterima DLHP menyebutkan adanya toko yang didatangi petugas penagihan hingga dua kali dalam sehari.

“Ada yang memberi laporan bahwa dalam sehari, toko tersebut mendapat penagihan retribusi sampai dua kali dari DLHP. Ada juga yang mendapatkan kupon retribusi palsu alias fotokopi,” jelasnya.

Menurutnya, laporan tersebut harus ditelusuri secara serius. Sebab, jika benar terdapat pihak yang menarik retribusi dengan mengatasnamakan DLHP tanpa kewenangan, hal itu bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga dapat mencoreng nama baik institusi.

“Jangan sampai ada pihak lain yang mengatasnamakan DLHP dalam mendapatkan uang dari masyarakat,” tegasnya.

Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, DLHP akan on the spot lapangan setelah evaluasi internal selesai. Petugas akan mendatangi sejumlah kios dan tempat usaha untuk meminta keterangan langsung dari para pelaku usaha.

Aponno menyebut, berdasarkan laporan yang diterima, dugaan penagihan berulang tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Ambon.

“Dari laporan, kegiatan tersebut berulang kali terjadi di daerah Kecamatan Teluk Ambon. Kami akan langsung melakukan survei setelah evaluasi,” terangnya.

Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyerahkan uang apabila menemukan petugas yang identitas dan kelengkapan tugasnya tidak jelas.

Aponno menjelaskan, petugas resmi penagihan retribusi sampah DLHP memiliki pakaian atau atribut kerja serta membawa surat tugas.

Sementara kupon retribusi harus memiliki kelengkapan pengesahan, termasuk cap dan tanda tangan asli dari pihak yang berwenang.

“Kalau fotokopi jangan. Cap dan tanda tangannya harus lengkap. Tidak hanya itu, atributnya juga lengkap. Tanyakan kepada mereka surat tugas di lapangan ada atau tidak,” tegasnya.

DLHP Ambon memastikan laporan masyarakat tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan terhadap petugas penagihan maupun sistem retribusi persampahan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya penagihan yang tidak sesuai ketentuan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan DLHP Ambon. (NS)

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email