
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Persoalan hak ulayat masyarakat adat Nusaniwe terkait rencana pembangunan site radar TNI-AU di kawasan Air Louw Negeri Nusaniwe Kota Ambon kembali mendapat sorotan.
Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kota Ambon, Ari Sahertian mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan yang dinilai perlu dibuka secara transparan.
Sorotan paling tajam diarahkan pada adanya sejumlah dokumen atau surat keputusan (SK) yang, menurut Sahertian, berkaitan dengan lokasi yang sama tetapi diperuntukkan bagi kepentingan berbeda.
“Yang saya lihat, ada tiga izin. Yang pertama untuk PT Bayu, yang kedua untuk kelompok tani, kemudian yang ketiga untuk site radar TNI-AU. Masuk akal tidak dalam satu lokasi yang sama ada tiga SK yang keluar untuk tiga kepentingan berbeda?” tegas Ari kepada media di Ambon, Senin (28/9).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sederhana karena menyangkut hak masyarakat adat yang telah berlangsung jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ari menegaskan, masyarakat adat Nusaniwe hingga kini masih menyatakan penolakan terhadap penggunaan wilayah tersebut karena berpijak pada klaim hak ulayat.
“Sudah beberapa kali kita melakukan pertemuan, tetapi sampai hari ini masyarakat adat masih menolak. Dasarnya adalah hak milik mereka,” ujarnya.
Rujuk Pasal 18B dan Putusan MK
Ari mengingatkan, pemerintah bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya mendapat pengakuan konstitusional.
Ia merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 sebagai salah satu landasan penting dalam melihat posisi hak masyarakat adat atas wilayah hutan adat.
“Negara sudah 81 tahun merdeka, tetapi masyarakat adat hadir sebelum negara ini ada. Karena itu hak mereka juga diatur dalam undang-undang,” katanya.
Menurut Ari, pembangunan untuk kepentingan nasional tetap dapat dilaksanakan, tetapi tidak boleh serta-merta menghapus atau mengabaikan hak masyarakat adat.
“Saya tidak menolak program strategis nasional. Tetapi harus dilihat secara bijak dan bijaksana terkait hak ulayat rakyat,” tegasnya.
Negara Jangan Ambil Alih Hak Ulayat
Lebih lanjut politisi PKB itu menilai, persoalan Nusaniwe harus dilihat dari dua sisi sekaligus, yakni kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Ia meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak menggunakan status program strategis nasional sebagai satu-satunya dasar untuk mengambil keputusan.
“Tidak semata-mata karena ini program strategis nasional, maka pemangku jabatan di daerah, provinsi maupun Kota Ambon harus menerimanya begitu saja,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu duduk bersama masyarakat adat untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Kita akan terima, tetapi dasarnya adalah bicara dengan masyarakat di sekitar itu,” katanya.
Peta Hutan Lindung Juga Dipertanyakan
Selain persoalan izin, Sahertian juga mempertanyakan dokumen terkait peta wilayah hutan lindung Nusaniwe.
Ia menilai terdapat hal yang perlu diverifikasi mengenai proses dan tata cara penandatanganan dokumen tersebut, termasuk informasi mengenai tanda tangan Raja Nusaniwe.
“Ketika kita buka dokumen soal peta wilayah hutan lindung Nusaniwe, ada keganjilan. Raja Nusaniwe menandatangani peta itu. Ketika namanya, Raja mau surat tulis tangan. Bagaimana dokumen negara itu dinyatakan sah?” ujarnya.
Karena itu, ia meminta seluruh dokumen diperiksa kembali secara menyeluruh dengan melibatkan bukti sejarah, dokumen administrasi pemerintahan serta bukti-bukti adat yang berkaitan dengan wilayah tersebut.
“Harus dilihat dari sejarah, dari berbagai macam dokumen yang betul-betul menjadi bukti dan memiliki kekuatan hukum,” katanya.
Jangan Sampai Rakyat Disingkirkan
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Kota Ambon, Ari menyatakan dirinya berkepentingan memastikan masyarakat tidak kehilangan haknya dalam proses pembangunan.
Ia menegaskan, keberpihakannya kepada masyarakat Nusaniwe bukan berarti menolak pembangunan nasional.
“Saya sebagai wakil rakyat dari Dapil Kota Ambon mendukung masyarakat. Saya tidak menolak program strategis nasional,” katanya.
Namun, ia meminta pembangunan tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum, adat, budaya dan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai rakyat disingkirkan dan dianggap tidak memiliki hak. Ini yang salah,” tegasnya.
Pertanyakan Makna Pasal 33 UUD 1945
Ari juga ingatkan pemerintah mengenai amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya prinsip penguasaan bumi, air dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurutnya, penguasaan oleh negara harus dimaknai sebagai mandat untuk mengelola sumber daya demi kepentingan masyarakat, bukan semata-mata untuk kepentingan institusi tertentu.
“Bagaimana undang-undang dasar saja negara menolak undang-undang dasar yang sudah diatur? Kalau itu disebut hak ulayat rakyat, ya itu betul diatur dan dijamin oleh negara,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon dapat mengambil langkah penyelesaian melalui dialog dengan masyarakat adat Nusaniwe.
“Jalan tengahnya adalah melihat kepentingan masyarakat, tetapi juga tidak mengabaikan pembangunan ini,” pungkas Sahertian. (NS)



