
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Ambon turut menjadi perhatian Walikota Ambon. Kekerasan di ibukota provinsi Maluku tercatat mencapai 175 kasus.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon nomor 5 tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional, yang menjadi salah satu dari tiga Ranperda masuk agenda paripurna masa persidangan I tahun sidang 2026/2027, Rabu (23/9).
Mengenai tingginya angka kekerasan tersebut, Walikota akui, persoalan konsumsi minuman beralkohol perlu menjadi perhatian bersama karena dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya berbagai persoalan sosial dan kriminalitas.
“Contonya, kekerasan terhadap perempuan, anak-anak, misalnya istri dipukul suami, KDRT. Itu dampak negatif dari miras,” ujar Wattimena di Ambon, Minggu (27/9).
Dikatakan, berdasarkan koordinasi yang selama ini dilakukan dengan aparat keamanan, sejumlah kejadian seperti perkelahian maupun gangguan keamanan di Kota Ambon kerap dikaitkan dengan pelaku yang berada dalam kondisi mabuk.
Menurut Wattimena, apabila kondisi mabuk menjadi salah satu faktor yang berulang kali muncul dalam berbagai kejadian kriminalitas, maka perlu dipikirkan langkah konkret untuk menguranginya.
Ia menegaskan, persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya menjadi tanggungjawab satu pihak. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan perlu melihat penyebab dari setiap persoalan yang terjadi dan mencari langkah antisipasi secara bersama-sama.
Wattimena mempertanyakan langkah yang perlu dilakukan apabila konsumsi minuman beralkohol terus menjadi salah satu faktor yang muncul dalam berbagai kasus.
“Kalau semuanya karena mabuk, lalu kita biarkan mabuk terus terjadi? Itu masalah kita hari ini. Maka perlu ada landasan hukum untuk kita kendalikan minuman keras” tegasnya.
Karena itu, menurut dia, berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak konsumsi minuman beralkohol perlu menjadi perhatian bersama, terutama dalam rangka menekan angka kriminalitas serta memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
“Makanya, apapun yang bisa untuk mengurangi harus kita lakukan. Kalau kita mau masalah kriminalitas berkurang, kalau kita mau melindungi warga kota ini supaya istri-istri yang dipukul, anak-anak yang dipukul gara-gara hilang kesadaran, kita bertanggungjawab untuk membuat hal yang bisa mengurangi,” pungkasnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2026/2027 DPRD Kota Ambon, terdapat tiga Ranperda yang menjadi bagian dari agenda pembahasan.
Salah satunya yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 5 tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.
Pembahasan Ranperda tersebut menjadi salah satu instrumen regulasi yang tengah disiapkan pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat pengendalian serta pengawasan terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol tradisional di Kota Ambon. (NS-02)



