
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, kembali menyoroti proyek Kodam XV/Pattimura di kawasan sungai Waitomu Mardika Ambon yang dinilai harus memperhatikan aspek legalitas, tata ruang hingga potensi kebencanaan yang dapat ditimbulkan terhadap masyarakat.
Gunawan menegaskan, persoalan pembangunan tersebut bukan soal suka atau tidak suka, apalagi tarik-menarik kewenangan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan dampak jangka panjang yang harus ditanggung masyarakat Kota Ambon.
Ia menyoroti pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mekanisme pembangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan penataan ruang.
“Intinya PBG tidak ada. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang itu utama. Untuk melakukan suatu pembangunan harus melalui mekanisme,” tegas Gunawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jum’at (25/9).
Menurutnya, seluruh aspek pembangunan harus dikaji secara menyeluruh karena berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan dan potensi bencana.
Ia mengkhawatirkan perubahan kondisi aliran air dan tertahannya sedimentasi dapat memperbesar risiko genangan ketika terjadi banjir maupun kenaikan muka air.
“Ya, tinggi. Kita lihat sediment air, kenaikan air pasang sekitar 1,5 meter, berarti jalan-jalan Pantai Merdeka sama seputaran Citra itu akan tergenang banjir,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Gunawan, berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat karena kendaraan tidak dapat melintasi ruas jalan yang terdampak genangan.
“Mobil pasti tidak bisa melewati jalan tersebut,” katanya.
Karena itu, Gunawan menilai aspek kebencanaan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pembangunan, bukan baru dipikirkan setelah dampak terjadi.
“Intinya ini kebencanaan maupun dampaknya, semua berkaitan. Intinya itu, aturannya,” tegasnya.
Politisi PKB itu meminta pemerintah provinsi maupun kota harus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan sehingga potensi dampak terhadap masyarakat dapat diantisipasi sejak awal.
Gunawan menekankan, pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari sisi pelaksanaan proyek, tetapi harus mempertimbangkan konsekuensi lingkungan dan keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.
“Jangan sampai aturan ditabrak, kemudian ketika terjadi bencana masyarakat yang harus menanggung dampaknya. Itu harus kita ingatkan jauh hari karena sangat penting, mereka warga Kota Ambon,” pungkasnya. (NS)



