
SULI,NUNUSAKU.ID,— Tumpukan karung beras mulai dibagikan kepada masyarakat Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (24/9/26).
Bagi sebagian warga, bantuan tersebut menjadi salah satu penopang kebutuhan pangan ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi masa paceklik.
Sebanyak 1.218 kepala keluarga (KK) tercatat sebagai penerima bantuan pangan beras pada tahap ini. Masing-masing keluarga menerima 30 kilogram beras, yang merupakan rapelan bantuan untuk tiga bulan sekaligus, yakni periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Penyaluran tersebut bagian dari program nasional Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Pada ketentuan dasarnya, bantuan pangan diberikan sebesar 10 kilogram beras per KK setiap bulan.
Namun, penyaluran dapat dilakukan secara rapel untuk beberapa bulan sekaligus dengan mempertimbangkan percepatan distribusi, kebutuhan konsumsi masyarakat, serta efisiensi biaya logistik, terutama di wilayah kepulauan seperti Maluku.
Raja Negeri Suli, Habel Suitela menjelaskan, pembagian bantuan tersebut merupakan hari pertama penyaluran untuk masyarakat Suli dalam periode Juli hingga September 2026.
“Jumlah kepala keluarga yang berhak menerima untuk tiga bulan ini sebanyak 1.218 kepala keluarga,” jelas Habel saat diwawancarai, Jum’at (25/9).
Menurutnya, beras yang dibagikan sebagai lanjutan dari pasokan sebelumnya yang belum lengkap. Pemerintah Negeri Suli kemudian melanjutkan proses distribusi kepada warga yang masuk dalam daftar penerima.
Dibalik pembagian beras tersebut, terdapat persoalan yang cukup sering dipertanyakan masyarakat, yakni mengenai siapa yang menentukan nama-nama penerima bantuan.
Habel menjelaskan, data penerima bukan ditentukan secara sepihak oleh pemerintah negeri. Daftar tersebut berasal dari Bulog dan Kementerian Sosial, berdasarkan data kesejahteraan masyarakat yang mencakup kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Kelompok tersebut merupakan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan ekonomi terbawah hingga kelompok rentan miskin yang menjadi sasaran berbagai program perlindungan sosial.
“Data sebanyak 1.218 KK tersebut diteruskan melalui kecamatan dengan pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH),” jelasnya.
Pemerintah Negeri Suli, kata dia, mendukung penuh proses penyaluran bantuan tersebut. Namun, di lapangan masih ditemukan masyarakat yang dinilai membutuhkan bantuan tetapi belum masuk dalam daftar penerima.
Persoalan pendataan menjadi salah satu perhatian pemerintah negeri. Sebab, masih terdapat warga yang secara kondisi ekonomi dinilai kurang mampu, tetapi belum terakomodasi dalam data penerima bantuan.
Habel berharap warga yang memenuhi kriteria Desil 1 hingga Desil 4 tetapi belum mendapatkan bantuan dapat diakomodasi pada tahap penyaluran berikutnya.
“Harapan kami agar warga kurang mampu yang berada di desil 1 sampai 4 dan belum terakomodasi bisa mendapatkan bantuan pada tahap berikutnya, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut penting diperhatikan agar bantuan pemerintah benar-benar dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan sekaligus mengurangi potensi kesenjangan ditengah masyarakat.
Selain persoalan data penerima, proses distribusi bantuan juga menghadapi kendala administrasi. Salah satunya yaitu adanya perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Habel mengatakan, persoalan tersebut tidak serta-merta membuat masyarakat kehilangan haknya untuk menerima bantuan. Pemerintah Negeri Suli membantu menyelesaikan persoalan administrasi tersebut melalui penerbitan surat keterangan.
“Tidak hanya bantuan pangan, persoalan kesejahteraan warga juga berkaitan dengan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” beber Suitela.
Di Negeri Suli, pendataan calon penerima bantuan RTLH dilakukan dengan melibatkan pihak sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA. Sekolah mendata siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu berdasarkan kelompok desil kesejahteraan.
Setelah itu, orang tua atau keluarga calon penerima dapat mengajukan dokumen berupa Surat Keterangan Alas Hak atau Surat Keterangan Tanah kepada pemerintah negeri.
Pemerintah Negeri Suli kemudian melakukan verifikasi terhadap status kepemilikan tanah sebelum menerbitkan surat keterangan yang dibutuhkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan rumah nantinya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk dari sisi status lahan.
Habel menyebut kondisi rumah tidak layak huni di Negeri Suli saat ini sudah jauh berkurang dibandingkan sebelumnya.
Sebagian besar rumah warga, kata dia, telah memiliki atap seng dan dinding permanen. Meski demikian, masih terdapat sebagian kecil rumah yang menggunakan atap rumbia maupun berdinding papan.
“Jumlahnya sudah jauh berkurang. Kebanyakan rumah warga sudah beratap seng dan berdinding permanen. Hanya sebagian kecil saja yang masih beratap rumbia atau berdinding papan,” ungkapnya.
Baik dalam pengusulan bantuan pangan maupun program perbaikan rumah, kelompok kesejahteraan masyarakat tetap menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan sasaran.
Bagi Pemerintah Negeri Suli, bantuan beras bukan hanya soal 30 kilogram beras yang diterima setiap keluarga. Lebih jauh, penyaluran tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat yang berada dalam kelompok ekonomi terbawah tetap memperoleh dukungan pemerintah, terutama ketika kebutuhan pangan menjadi semakin penting.
Disisi lain, persoalan data menjadi pekerjaan yang tidak kalah penting. Sebab, masih adanya warga kurang mampu yang belum terakomodasi menunjukkan ketepatan dan pembaruan data penerima akan sangat menentukan sejauh mana bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. (NS-02)



