Salah Alamat, DPRD Maluku tak Berwenang Audit LHKPN
ketua-komisi-iv-rovik-afifudin

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Anggota DPRD Maluku, Rovik Afifudin menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit maupun pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penegasan itu disampaikan Rovik setelah menerima massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku di ruang Komisi I DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (24/9/26).

Dalam pertemuan tersebut, massa aksi menyoroti sejumlah persoalan, termasuk terkait LHKPN penyelenggara negara.

Rovik menjelaskan, LHKPN dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan antara lain mencegah korupsi, mendorong transparansi, serta menjaga integritas penyelenggara negara.

Karena itu, menurutnya, apabila terdapat dugaan peningkatan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar, proses pemeriksaan harus dilakukan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

“Yang berwenang untuk melakukan audit atau pemeriksaan bukan DPRD. DPRD tidak punya kewenangan itu,” tegas Rovik.

Meski demikian, Rovik mengatakan DPRD tetap dapat melakukan pendalaman terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik sepanjang berada dalam koridor fungsi dan kewenangan lembaga legislatif.

Jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi atau dugaan pelanggaran, kata dia, DPRD dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Soal Pemanggilan di Badan Kehormatan

Politisi PPP itu juga menyinggung rencana pemanggilan pihak terkait oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku.

Menurutnya, setiap laporan mengenai dugaan ancaman maupun pelanggaran kode etik harus disertai bukti dan diproses melalui mekanisme yang telah ditentukan.

“Semua harus berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Wajar Bela Gubernur

Rovik turut menanggapi anggapan bahwa sikapnya dalam persoalan tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Ia mengakui posisi politiknya sebagai kader partai yang sebelumnya mengusung Hendrik Lewerissa dalam kontestasi politik menjadi salah satu alasan munculnya anggapan tersebut.

“Kalau saya ditarik bahwa saya memang membela Gubernur, ya wajar, karena saya memang partai politik yang mengusung,” ujarnya.

Namun, Rovik menegaskan pandangannya mengenai LHKPN bukan semata-mata didasarkan pada kepentingan politik, melainkan pada aturan serta batas kewenangan masing-masing lembaga.

Ia meminta pihak yang menilai dirinya tidak objektif untuk menguji pernyataannya dengan merujuk pada tata tertib (Tatib) DPRD dan ketentuan yang berlaku.

“Silahkan buka Tatib. Kita bicara berdasarkan Tatib dan berdasarkan tujuan kita melaporkan harta kekayaan kita ke KPK,” pungkasnya. (NS)

Views: 40
Facebook
WhatsApp
Email