
AMBON,NUNUSAKU.ID,- Perumda Panca Karya membantah pernah menjanjikan pembayaran ganti rugi Rp 28,7 miliar kepada keluarga Bangsa Loland terkait aktivitas operasional di lahan adat Wangkamera, Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum Perumda Panca Karya, Boyke Lekipiouw, menyusul pernyataan pihak Bangsa Loland yang menyebut Direktur Utama (Dirut) Panca Karya Muhammad Rany Tualeka pernah menjanjikan pembayaran setelah Lebaran 2026.
Boyke menegaskan, tidak pernah ada janji pembayaran sebagaimana yang disampaikan Swengly J. Lesnussa.
“Itu tidak benar. Setelah Lebaran justru Pak Swengly mengajukan gugatan ke pengadilan,” tegas Boyke didampingi M. Ali Aqsa Haupea dan Yohanis Laritmas di Ambon, Rabu (23/9/26).
Menurut Boyke, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan proses hukum yang telah berlangsung.
Ia menjelaskan, Swengly memang pernah datang ke kantor Panca Karya dan bertemu Dirut Muhammad Rany Tualeka serta Venty. Namun, pertemuan itu berlangsung ketika Swengly masih berstatus sebagai penggugat dalam perkara yang sedang berjalan.
“Pembahasan mengenai tuntutan Rp 28 miliar baru muncul setelah gugatan tersebut dicabut. Jadi tidak benar jika disebut Pak Dirut menjanjikan pembayaran ganti rugi setelah Lebaran,” ujarnya.
Putusan Pengadilan Diakui, Pembayaran Tidak Diperintahkan
Boyke mengatakan, Panca Karya tidak mempersoalkan pengakuan hak Bangsa Loland atas lahan Wangkamera sebagaimana yang telah diputus pengadilan.
Panca Karya, kata dia, telah menghormati Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 221/Pdt.G/2023/PN Ambon yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1866 K/PDT/2025.
“Perumda Panca Karya secara kelembagaan tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri pada prinsipnya merupakan pengakuan hak atas lahan Wangkamera sebagai milik Bangsa Loland. Itu sepenuhnya kami patuhi sampai hari ini,” katanya.
Namun, menurut Boyke, putusan tersebut tidak memerintahkan Panca Karya membayar ganti rugi kepada Bangsa Loland.
Karena itu, perusahaan menilai tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan pembayaran Rp 28,7 miliar yang kini dituntut.
“Kalau putusan pengadilan memerintahkan membayar ganti rugi, maka itu menjadi kewajiban hukum yang harus dilaksanakan. Tetapi karena amar putusan tidak memerintahkan pembayaran ganti rugi, maka tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran,” tegasnya.
Tuntutan Rp 28,7 Miliar Dipertanyakan
Selain membantah adanya janji pembayaran, Panca Karya juga mempertanyakan dasar penghitungan tuntutan Rp 28,7 miliar.
Boyke mengatakan, angka tersebut berbeda dengan nilai tuntutan dalam perkara sebelumnya.
Dalam perkara Nomor 221/Pdt.G/2023/PN Ambon, penggugat sebelumnya disebut menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sekitar Rp45 miliar.
Namun, menurut Boyke, tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim karena tidak dapat dibuktikan.
“Dalam gugatan perkara Nomor 221, penggugat semula menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sekitar Rp45 miliar. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim karena dinilai tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.
Boyke kemudian menyebut pada Juli 2026 Swengly kembali mengajukan gugatan dengan nilai sekitar Rp 45 miliar. Gugatan itu kemudian dicabut sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
“Setelah dicabut, kemudian disampaikan kepada media bahwa kerugiannya menjadi sekitar Rp28 miliar. Jadi ada perubahan nilai tuntutan dari Rp45 miliar menjadi Rp28 miliar,” ujarnya.
Menurut Boyke, perubahan nilai tersebut membutuhkan penjelasan mengenai dasar dan metode penghitungannya.
Ia menegaskan penghitungan kerugian tidak dapat dilakukan hanya dengan mengacu pada jumlah batang kayu atau volume produksi.
Operasional di Wangkamera Sudah Dihentikan
Panca Karya juga memastikan tidak lagi melakukan aktivitas operasional di kawasan Wangkamera.
Menurut Boyke, penghentian aktivitas bahkan telah dilakukan sebelum perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Sampai hari ini tidak ada lagi aktivitas apa pun yang dilakukan di areal itu,” katanya.
Ia mengakui berdasarkan fakta persidangan, Panca Karya pernah melakukan kegiatan operasional di kawasan tersebut pada periode 2015-2017.
Namun, aktivitas itu telah menjadi bagian dari perkara yang diperiksa dan diputus pengadilan.
“Fakta persidangan memang menyatakan Panca Karya melakukan operasional di lahan Wangkamera, yang kemudian berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan sebagai milik Bangsa Loland. Para tergugat juga dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan PD Panca Karya menghormati putusan itu,” ujarnya.
Komunikasi Tetap Terbuka
Meski menolak tuntutan Rp 28,7 miliar untuk aktivitas masa lalu, Panca Karya mengaku tetap membuka ruang komunikasi dengan Bangsa Loland.
Boyke mengatakan, komunikasi sudah pernah dilakukan melalui pertemuan antara Swengly dan jajaran direksi Panca Karya.
Namun, komunikasi tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan menyetujui tuntutan pembayaran.
“Kalau bicara membuka ruang komunikasi, itu sudah pernah dilakukan. Pak Swengly datang dan bertemu langsung di kantor. Namun, ruang komunikasi tersebut tidak berarti perusahaan bersedia membahas pembayaran tuntutan Rp28,7 miliar,” paparnya.
Menurut Boyke, pembahasan mengenai kompensasi dapat memiliki konteks berbeda apabila Panca Karya kembali melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Jika Wangkamera kembali masuk dalam rencana wilayah operasi perusahaan, Panca Karya disebut wajib membicarakan kompensasi dengan Bangsa Loland sebelum kegiatan produksi dilakukan.
“Kalau suatu saat Perumda Panca Karya kembali masuk dan melakukan pengelolaan di areal Wangkamera, maka wajib hukumnya perusahaan membicarakan kompensasi dengan Bangsa Loland sebagai pemilik lahan yang telah diakui berdasarkan putusan pengadilan,” katanya.
Boyke menyebut pembahasan tersebut berpotensi dilakukan apabila kawasan Wangkamera kembali masuk dalam Rencana Kerja Tahunan (RKA) Panca Karya periode 2027-2037.
Siap Jika Kembali Diuji di Pengadilan
Terkait kemungkinan Bangsa Loland kembali menempuh jalur hukum, Boyke mengatakan Panca Karya menghormati hak tersebut.
Menurut dia, proses hukum merupakan ruang untuk menguji fakta, bukti, dan dasar hukum masing-masing pihak.
“Kalau menurut pertimbangan Pak Swengly dan Bangsa Loland persoalan ini harus kembali dibawa ke proses hukum, bagi kami tidak menjadi masalah. Justru penyelesaian melalui proses hukum lebih elegan karena semua fakta, bukti, dan dasar hukumnya dapat diuji secara terbuka,” ujarnya.
Boyke menegaskan Panca Karya akan tetap berpegang pada ketentuan hukum dalam mengambil setiap keputusan, termasuk terkait tuntutan pembayaran ganti rugi.
“Pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan apabila tidak terdapat dasar hukum yang memerintahkannya,” pungkasnya. (NS)



