
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Walikota Ambon Bodewin Wattimena meminta masyarakat tidak serta-merta membebankan seluruh persoalan yang terjadi di wilayah Kota Ambon kepada Pemerintah Kota (Pemkot), termasuk pembangunan yang berada di kawasan Sungai Waitomu samping Makodam XV/Pattimura.
Ia menegaskan, keberadaan suatu persoalan di wilayah kota tidak otomatis menjadikan penanganannya sebagai kewenangan Pemkot. Sebab, urusan pemerintahan telah dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Memang semua hal itu ada di kota, tapi tidak semua kewenangan kita,” tegas Walikota kepada awak media di Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, Rabu (23/9/26).
Menurutnya, Pemkot harus berhati-hati dalam mengambil tindakan karena setiap kebijakan pemerintah harus berdasarkan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Jika pemerintah kota memaksakan diri menangani persoalan yang bukan menjadi kewenangannya, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jalan juga dibagi. Ada kewenangan pusat, ada kewenangan provinsi, ada kewenangan kota. Kalau kami memperbaiki yang bukan kewenangan kami, temuan lagi BPK. Nanti bilang kita korupsi lagi, padahal karena bertindak diluar kewenangan,” ujarnya.
Ia mencontohkan persoalan genangan air di kawasan Pasar Mardika. Menurutnya, masyarakat sebenarnya telah mengetahui bahwa persoalan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
“Sudah tahu kalau ada persoalan, laporkan lagi ke provinsi. Bagaimana sih? Masa kita akan terus menjelaskan dan menjelaskan setiap kali,” katanya.
Persoalan Laut Bukan Lagi Kewenangan Pemkot
Walikota juga menyinggung berbagai persoalan yang terjadi di wilayah perairan Ambon.
Menurutnya, pemerintah kota tidak lagi memiliki kewenangan sebagaimana sebelumnya dalam pengelolaan wilayah laut. Karena itu, persoalan yang terjadi di laut harus ditangani pihak yang memang memiliki kewenangan.
“Misalnya laut, kan kita tidak punya kewenangan di laut lagi. Jadi kalau ada sesuatu yang terjadi di laut, apapun itu, jangan salahkan kami lagi,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan, tindakan pemerintah kota di luar kewenangannya justru dapat dianggap sebagai pelanggaran kewenangan.
“Kalau saya bertindak, maka saya melanggar kewenangan,” ujarnya.
Tak Semua Persoalan Harus Dijawab Pemkot
Bodewin menilai, salah satu tantangan yang dihadapi Pemkot adalah persepsi masyarakat yang menganggap setiap persoalan yang terjadi di dalam wilayah administrasi Kota Ambon otomatis menjadi tanggungjawab Pemkot.
Padahal, menurut dia, pembagian urusan pemerintahan telah mengatur secara jelas siapa yang memiliki kewenangan untuk menangani suatu persoalan.
Ia mencontohkan persoalan perizinan yang sebelumnya juga menjadi sorotan. Ketika Pemkot telah mengambil langkah berdasarkan kewenangannya, namun kemudian kementerian menyatakan persoalan tersebut bukan kewenangan Pemkot, maka penanganannya harus dikembalikan kepada instansi yang berwenang.
“Jadi kita meletakkan persoalan itu proporsional sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Ia berharap masyarakat dan media juga memahami batas kewenangan tersebut agar pemerintah tidak terus-menerus dipaksa mengambil tindakan terhadap persoalan yang secara hukum bukan menjadi tanggung jawab Pemkot Ambon.
“Pemerintah ini bekerja dalam aturan. Tidak semua bisa kita lakukan,” pungkas Walikota. (NS)



