
AMBON,NUNUSAKU.ID,- Pelarian tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen berakhir di Surabaya.
Polres Buru Selatan (Bursel) bersama Tim Resmob Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka berinisial Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, bos Toko Nesta di Apartemen The Peak Residence Surabaya, Kamis (10/9/26) sekitar pukul 12.00 WIT.
Penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Operasi penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Kaleb Rumtutuly dengan dukungan personel Tim Resmob Bareskrim Polri.
Kapolres Bursel AKBP Andi P. Lorena mengatakan, keberhasilan menangkap tersangka DPO di luar wilayah hukum Polres Bursel merupakan bagian dari komitmen penyidik untuk menuntaskan setiap perkara yang masih dalam proses penanganan.
“Penangkapan ini bagian dari upaya kami untuk memastikan proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani dapat berjalan secara tuntas. Polres Bursel bersama jajaran terkait akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKBP Andi.
Ia menjelaskan, setelah berhasil diamankan di Surabaya, tersangka kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di Rutan Polda Maluku guna kepentingan proses penyidikan,” jelas Andi.
Kapolres menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap menghormati hak-hak hukum tersangka.
“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Dalam proses tersebut, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf e, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dengan ditangkapnya tersangka DPO tersebut, Polres Bursel melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap dan menuntaskan perkara secara profesional, transparan dan akuntabel. (NS)



