
JAKARTA, NUNUSAKU.ID,– Tidak ada kata lelah untuk melayani kepentingan rakyat dan daerah. Setelah kemarin masih panas-panasan bersama pengungsi warga Patahuwe di Taniwel, hari ini Gubernur Hendrik Lewerissa sudah berada di ruang rapat Senayan.
Persoalan agraria yang selama puluhan tahun membelit Maluku kembali dibawa langsung sang pemimpin ke meja pemerintah pusat dan DPR RI.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (HL) mendesak Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat segera menuntaskan penataan aset perkebunan pala seluas sekitar 3.700 hektare di Kepulauan Banda, sekaligus merekonstruksi tata batas Taman Nasional Manusela yang dinilai telah bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat adat.
Desakan itu disampaikan Lewerissa dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gubernur seluruh Indonesia di ruang rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/26).
Forum yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama para Wakil Ketua dan anggota Komisi II tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Pimpinan Bank Tanah, serta para kepala daerah se-Indonesia.
Di hadapan pemerintah pusat dan wakil Senayan, Gubernur Lewerissa memaparkan tiga persoalan agraria strategis Maluku yang menurutnya tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut.
Rekonstruksi Ulang Batas Wilayah Manusela
Gubernur HL menegaskan, batas wilayah Taman Nasional Manusela harus direkonstruksi atau ditetapkan ulang. Alasan Gubernur, luas daratan di Maluku hanya 6,4 % dan di lahan daratan yang terbatas itu hutannya sebagian besar adalah hutan negara, sehingga ruang hidup bagi masyarakat di sekitar hutan menjadi semakin kecil.
“Konflik antara masyarakat dengan pihak pengelolah Balai Taman Nasional Manusela sering terjadi karena lahan mereka yang biasa digarap turun temurun sejak nenek moyang mereka, kini sudah tidak bisa lagi,” ujar Gubernur dengan nada keras namun tegas.
Manusela Jangan Hanya Dilihat dari Kacamata Ekologi
Penegasan sikap daerah kepada pemerintah pusat untuk melakukan rekonstruksi atau penetapan ulang tata batas karena terdapat kawasan yang dinilai telah masuk ke ruang hidup dan permukiman masyarakat adat.
Lewerissa tidak menempatkan kepentingan masyarakat dan konservasi sebagai dua hal yang harus saling meniadakan.
Sebaliknya, ia menawarkan pendekatan yang menurutnya lebih berimbang.
“Saya memilih pendekatan tengah-tengah. Kepatutan manusia tidak boleh kita abaikan, tapi kepentingan lingkungan juga harus terjaga. Jangan kita terlalu fokus untuk ekosentris lalu manusia kita korbankan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan posisi Pemprov Maluku bahwa kebijakan konservasi harus tetap memperhitungkan keberadaan masyarakat yang telah lama hidup dan menggantungkan kehidupan di sekitar kawasan tersebut.
Aset Pala Banda: 40 Tahun Belum Beres
Salah satu persoalan yang mendapat sorotan serius adalah aset perkebunan pala di Kepulauan Banda yang telah berada dalam penguasaan negara sejak penyerahan dari Kementerian Keuangan pada 1986.
Aset dengan luas sekitar 3.700 hektare itu, kata Lewerissa, hingga kini masih menghadapi persoalan administrasi pertanahan, pemetaan hingga kepastian status hak.
Persoalan tersebut membuat penataan aset negara di Banda belum berjalan optimal meski telah berlangsung sekitar empat dekade.
“Kami masih kesulitan untuk menata dia dari sisi administrasi pertanahan, termasuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut,” ujar Lewerissa.
Karena itu, Gubernur Maluku menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Komisi II DPR RI membentuk tim khusus untuk melakukan penertiban dan penataan aset negara.
Bagi Maluku, penyelesaian aset Banda bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan masa depan pengelolaan aset strategis di daerah.
Daratan Maluku Sempit, Kewenangan Investasi Jangan Terlalu Terpusat
Lewerissa juga menyoroti persoalan kewenangan pengelolaan kawasan hutan yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam percepatan investasi di Maluku.
Ia mengingatkan, karakter geografis Maluku berbeda dengan banyak daerah lain. Daratan Maluku hanya sekitar 6,4 persen dari total wilayah, sementara sebagian besar daratannya berstatus sebagai kawasan hutan negara.
Kondisi itu, menurutnya, membutuhkan terobosan kebijakan, termasuk dengan memberikan sebagian kewenangan kepada Gubernur agar proses investasi yang berkaitan dengan kawasan hutan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kiranya kedepan ada pikiran untuk memberi Gubernur-gubernur ini tambahan kewenangan, sehingga kita bisa mempercepat proses investasi terutama terkait dengan kawasan hutan,” kata Lewerissa.
Menurut Gubernur HL, tambahan kewenangan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor aturan dan memperhatikan kepentingan lingkungan, namun tidak boleh menjadi hambatan birokrasi yang memperlambat pembangunan daerah.
Tiga Masalah, Satu Pesan ke Pemerintah Pusat
Tiga persoalan yang dibawa Lewerissa ke Komisi II tersebut memperlihatkan satu benang merah: Maluku membutuhkan kepastian atas ruang hidup, aset daerah dan ruang pembangunan.
Aset perkebunan pala Banda yang belum tertata selama puluhan tahun, persoalan batas kawasan konservasi Taman Nasional Manusela, hingga keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mendorong investasi kawasan hutan menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan keputusan konkret pemerintah pusat.
RDP tersebut juga diikuti para sekretaris daerah, Bupati, Wakil bupati, Walikota dan wakil kepala daerah dari seluruh Indonesia secara daring.
Kini, bola berada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan-persoalan tersebut agar tidak kembali berhenti sebagai pembahasan dalam forum rapat. (NS)






