Mendagri Bisa Batalkan Kebijakan Murad Mutasi Pejabat di Ujung Berkuasa
e3wcfvhpfwr2x0j

AMBON,Nunusaku.id,- Perombakan birokrasi yang kembali dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail diujung masa jabatannya, bisa jadi akan dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika tidak memiliki izin tertulis sebagaimana aturan yang berlaku.

Pasalnya, Maluku termasuk salah satu daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang dan karenanya dilarang melakukan mutasi pejabat/ASN enam (6) bulan sebelum penetapan calon kepala daerah (Calkada) oleh KPU.

Pengamat politik dari FISIP Universitas Pattimura (UNPATTI), Dr Paulus Koritelu menjelaskan, secara universal dalam konteks berbangsa, realitas tabrak aturan demi kepentingan politik itu menjadi sebuah tren yang memang sedang menggejala di bangsa ini.

“Kita lihat fenomena jelang Pilpres kemarin, sekarang masuki sengketa, itu substansinya ada pada sebuah tindakan-tindakan formal birokratis termasuk keputusan dan konstruksi kebijakan hukum yang ternyata justru bertentangan dengan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Secara politik jika dianalisis, maka semua itu terjadi akuinya, jawabannya adalah memang karena desakan kepentingan politik. Dimana ini tahun politik dan sebab itu acap kali semua cara dihalalkan demi mencapai tujuan politik.

“Itulah sebabnya, sekalipun estimasi waktu pergantian dari Gubernur ke Penjabat Gubernur sangat dekat, hanya lima hari. Tapi segala sesuatu bisa terjadi, termasuk perombakan birokrasi atau mutasi pejabat oleh Gubernur walau masa jabatannya dekati batas akhir,” terangnya.

Hal itu kata Koritelu, bisa terjadi jika memang izin tertulis Mendagri sudah dikantongi, bukan izin lisan atau tidak tertulis. Namun akan fatal jika sebaliknya izin itu tidak dikantongi, tentu akan bermasalah kemudian.

“Saya lihat, banyak sekali kalkulasi yang tidak rasional, itu kemudian bisa menjadi rasional, ketika memang itu ditindaklanjuti dengan berbagai lobi-lobi,” urainvia seluler saat dihubungi media ini, Minggu (21/4).

Koritelu menduga, jika Mendagri Tito Karnavian tidak memberi izin tertulis, maka bisa nanti saat Penjabat Gubernur naik, dia akan perintahkan Penjabat Gubernur untuk mengembalikan lagi pejabat yang diganti Murad Ismail ke jabatan semula.

“Kalau itu terjadi, tentu punya pengaruh politik yang begitu besar. Opini masyarakat, opini publik akan secara langsung memberi justifikasi rasional bahwa tindakan itu (perombakan birokrasi oleh Gubernur Murad) adalah tidak tepat, bertentangan,” terangnya.

Dilain sisi, fakta itu (perombakan birokrasi di ujung masa jabatan) menjadi sebuah simbol dan sinyalemen kuat bahwa kepentingan politik teristimewa dalam Pilkada serentak khusus kasus Gubernur Maluku ini tentu ada di dalam sebuah pertarungan yang sangat mahal.

“Sebab sebelum turun, dia sedang persiapkan segala sesuatu termasuk juga memiliki semacam perhitungan secara rasional bahwa figur tertentu yang menempati jabatan strategis di birokrasi Provinsi Maluku, menjadi sangat penting, sekalipun bisa saja kebijakan itu melanggar aturan,” urainya.

Jika dianalisis dari pendekatan realitas post modern, sesuatu yang sekalipun tidak sesuai harapan publik atau tidak sesuai aturan tetapi kalau dibiarkan menjadi sebuah wacana dan kekuatan maka itu akan menjadi satu realitas yang diterima di akhir. Ini juga terlihat dalam proses pemilihan Pilpres (Pilpres) lalu.

“Ibarat sungai yang mengalir, jika kepala air kotor, ketika mengalir ke bawah juga akan kotor. Jadi kalau kita lihat dalam falsafah air sungai yang mengalir, hal itu tidak selalu juga sesuai apa yang jadi kenyataan ke-Indonesiaan kita di titik itu,” urainya.

Koritelu lalu mencontohi apa yang dilakukan Gubernur Murad dengan membangun “rezim” birokrasi Pemerintah Provinsi demi “hasrat” kembali berkuasa lagi, sama dengan yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Manakala ketika tidak akan lagi menjadi Presiden Indonesia nanti, tetapi hasrat untuk terus berkuasa menjadi bagian penyatuan jiwa dan raga, tetapi juga naluri kekuasaan.

“Jadi dia belum rela tinggalkan semua itu. Apalagi pa Murad yang masih punya kesempatan, maka segala cara akan dipakai agar kelanggengan kekuasaan kedepan ada digenggamannya. Maka berbagai hal yang jadi tujuan politiknya, bisa dengan mudah dicapai lewat mesin birokrasi,” bebernya.

Sebagaimana diberitakan, Jum’at (19/4) atau lima hari menjelang akhir masa jabatan sebagai Gubernur pada 24 April, Murad Ismail kembali rombak birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. 11 pejabat dimutasi Murad sesuai keputusan Gubernur nomor 744 – 746 tahun 2024 tanggal 18 April 2024, dan nomor 310 – 708 tahun 2024 tanggal 3 April 2024.

Mereka antara lain; Elviana Tikupasang, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Maluku, Haikal Faadilah Kepala Dinas Kehutanan Maluku; Atriana Gais Samala Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maluku; Faradilah Atamimi Kepala Dinas Ketahanan Maluku, Ahmadwaty Amahul, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Maluku;

Husein Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku; Abdulrahim Marotei Kepala Dinas Sosial Maluku, Inawaty Tahir, Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku.

Abdullah Marasabessy Kepala Biro Umum Setda Maluku; Gesang Toulle Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Maluku dan Fibra Bremeer Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi ASN atau perombakan birokrasi terhitung 22 Maret 2024.

SE Mendagri itu dengan nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Dimana SE tersebut ditujukan kepada Gubernur/Penjabat Gubernur, Bupati/Penjabat Bupati serta Walikota/Penjabat Walikota. Artinya dalam SE itu bahwa penegasan aturan tersebut berlaku pula bagi Penjabat Gubernur, Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati.

Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan Gubernur/Penjabat Gubernur, Bupati/Pj Bupati dan Walikota/Pj Walikota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Larangan ini sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Provinsi Maluku dan beberapa Kabupaten/Kota di Maluku termasuk Kota Ambon menjadi salah satu daerah yang juga akan melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang. (NS)

 

 

 

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email