Namanya Dikaitkan dengan Kontraktor Soal Galian C Poka, Walikota: Tidak Benar & Salah Alamat
IMG-20260911-WA0005

AMBON,NUNUSAKU.ID,- Nama Walikota Ambon Bodewin Wattimena bersama seorang kontraktor bernama Wilson menggelinding di media sosial (Medsos) melalui sebuah flyer.

Flyer yang beredar memuat sejumlah narasi dan pertanyaan mengenai persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka. Dalam materi tersebut, nama Walikota dicantumkan bersama Wilson, serta nama Moh. Patty Rumbouw.

Selain itu, flyer tersebut juga memuat narasi yang mempertanyakan kemungkinan Walikota ditangkap oleh aparat kepolisian.

Salah satu kalimat yang tercantum dalam materi itu berbunyi, “Walikota Ambon nama boleh baik di publik, tapi di lapangan nama rusak kira-kira menurut kalian Walikota Ambon boleh ditangkap polisi atau tidak?”.

Pencantuman namanya dalam materi tersebut kemudian mendapat tanggapan langsung dari orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon itu.

Walikota menegaskan, narasi yang mengaitkan dirinya dengan persoalan yang dimuat dalam flyer tersebut dinilai tidak benar dan salah sasaran.

“Salah alamat,” singkat Bodewin ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/26).

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy mengingatkan masyarakat, agar lebih bijak menggunakan Medsos terutama ketika menyampaikan informasi atau tudingan yang berkaitan dengan seseorang maupun pejabat publik.

Menurut Ronald, media sosial merupakan ruang publik yang penggunaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum.

“Setiap informasi yang dibuat maupun disebarluaskan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Ronald.

Terkait persoalan Galian C yang dikaitkan dengan kawasan BTN Poka, Ronald menjelaskan, masyarakat perlu memahami kewenangan masing-masing instansi, termasuk terkait perizinan operasional kegiatan pertambangan atau Galian C.

Menurutnya, izin operasional Galian C bukan diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. “Pemkot Ambon tidak memberi izin operasional Galian C,” tegas Ronald.

Karena itu, Ronald meminta masyarakat, untuk tidak serta-merta mengaitkan seluruh persoalan yang berkaitan dengan kegiatan Galian C dengan Pemkot Ambon, terlebih mengarahkan persoalan tersebut kepada Walikota.

Ia menegaskan, pemahaman mengenai kewenangan menjadi penting, agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak keliru, dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah seluruh proses perizinan berada di tangan Pemerintah Kota Ambon.

“Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik, termasuk memberikan kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional dan didukung data serta fakta,” katanya.

Ronald juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai setiap informasi yang beredar di Medsos. Menurutnya, informasi yang beredar perlu diperiksa terlebih dahulu sumber dan kebenarannya sebelum diteruskan kepada pihak lain.

“Yang perlu dikedepankan verifikasi. Kalau ada persoalan, sampaikan melalui mekanisme yang benar dan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Jangan sampai Medsos digunakan untuk membangun opini berdasarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Juru bicara Pemerintah Kota Ambon itu mengingatkan, penggunaan Medsos juga tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Prinsipnya, mari kita gunakan Medsos secara bijak, etis dan bertanggungjawab. Jangan sampai kebebasan menyampaikan pendapat, kemudian mengabaikan aturan yang berlaku,” pungkas Ronald. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email