
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Ketika dan saat angkutan kota melaju perlahan membelah jalanan Kota Ambon. Diantara penumpang yang duduk berdesakan, tiba-tiba asap rokok mengepul dari dalam kendaraan.
Bagi sebagian orang, mungkin itu hanya sebatang rokok. Namun bagi penumpang lain, terutama mereka yang perokok pasif, asap yang memenuhi ruang sempit angkutan umum bisa menjadi persoalan tersendiri.
Tidak ada banyak ruang untuk menghindar. Penumpang hanya bisa menutup hidung, membuka sedikit kaca jendela, atau menahan napas sembari berharap perjalanan segera tiba di tujuan.
Keresahan semacam ini masih kerap dirasakan masyarakat pengguna angkutan umum di Kota Ambon. Bukan hanya ketika sopir menyalakan rokok dibalik kemudi, tetapi juga ketika sesama penumpang merokok di dalam angkot.
Padahal, kendaraan angkutan umum adalah ruang yang digunakan bersama. Ketika satu orang merokok, asapnya tidak berhenti pada dirinya sendiri, tetapi ikut terhirup orang-orang lain yang berada di dalam kendaraan.
Persoalan tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai otoritas terkait wajib tegas dan memberi teguran kepada pemilik Angkot, supir maupun penumpang perokok aktif.
Pasalnya melalui Peraturan Daerah Kota Ambon nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, angkutan umum termasuk dalam kawasan yang dilarang untuk aktivitas merokok.
Artinya, larangan tersebut bukan semata-mata persoalan sopan santun, melainkan bagian dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitela mengatakan, kendaraan angkutan umum termasuk dalam area publik yang masuk ketentuan kawasan tanpa rokok (KTR).
“Pada yang dikeluarkan pemerintah daerah, itu kan termasuk area publik. Area publik termasuk juga kendaraan-kendaraan angkutan umum,” jelas Yan di Ambon, Kamis (10/9).
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut semestinya menjadi perhatian bersama, baik pengusaha angkutan, sopir, maupun masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum.
“Kita berharap, baik pengusaha maupun supir angkot, juga menghormati penumpang yang memanfaatkan jasa layanan umum,” ujarnya.
Bagi Dishub Kota Ambon, persoalan ini pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan tindakan pengemudi. Penumpang juga memiliki tanggungjawab untuk menjaga kenyamanan bersama selama berada di dalam kendaraan.
Sebab, angkutan umum bukan ruang pribadi. Didalamnya terdapat orang-orang dengan kondisi, kebutuhan, dan tingkat kenyamanan yang berbeda.
Karena itu, masyarakat yang menemukan adanya aktivitas merokok di dalam angkutan umum dapat mengambil langkah sederhana terlebih dahulu, yakni menegur secara baik-baik.
Namun, jika teguran tersebut justru menimbulkan persoalan atau tidak mendapatkan respons yang baik, masyarakat dapat melaporkannya kepada petugas untuk ditindaklanjuti.
“Kalaupun ditemui, masyarakat juga bisa menegur, bisa juga dilaporkan ke petugas. Nanti kita tindak lanjut,” kata Yan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar, apabila hendak melaporkan kejadian tersebut, mencatat informasi penting seperti nomor atau jalur angkutan yang digunakan. Informasi itu akan membantu petugas dalam melakukan tindak lanjut.
“Catat nomor, jalur mana, kita tindak lanjut,” tambahnya.
Pesan yang disampaikan Dishub sebenarnya sederhana, angkutan umum adalah ruang bersama yang harus dihormati bersama.
Di ruang yang sempit seperti angkot, toleransi kecil bisa berarti besar. Tidak menyalakan rokok mungkin hanya membutuhkan beberapa menit untuk dilakukan, tetapi dampaknya dapat membuat perjalanan puluhan penumpang menjadi tidak nyaman.
Larangan merokok di angkutan umum pada akhirnya bukan sekadar tentang rokok dan asapnya. Lebih jauh, aturan tersebut berbicara tentang hak setiap warga untuk mendapatkan udara yang lebih sehat dan perjalanan yang nyaman ketika menggunakan fasilitas publik.
Sopir memiliki kewajiban menjaga kenyamanan penumpang. Penumpang pun memiliki tanggungjawab menghormati penumpang lainnya.
Sebab, ketika pintu angkot ditutup dan kendaraan mulai bergerak, ruang kecil itu bukan lagi milik satu orang.
Ia menjadi ruang bersama. Dan di ruang bersama, kenyamanan seharusnya menjadi tanggungjawab bersama. (NS-02)






