
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, kembali memasuki babak baru.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhammat Marasabessy alias Mat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (31/08/26).
Mat yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIT hingga sore hari di Kantor Kejati Maluku.
Usai menjalani pemeriksaan, Mat kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa penahanan terkait perkara proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang bersumber dari Dinas PUPR Maluku tahun anggaran 2020.
Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 12,4 miliar, sementara dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai lebih dari Rp 3,8 Miliar.
Dengan ditetapkannya Mat sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini bertambah menjadi tujuh orang.
Kuasa hukum Mat, Muhammad Husein Marasabessy, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Husein, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung kurang lebih empat jam. Ia menyebut, Mat sebelumnya juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah diperiksa kurang lebih empat jam, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kalau saat pemeriksaan sebagai saksi ada 17 pertanyaan. Materinya terkait hal-hal umum dan jabatan beliau sebagai kepala dinas,” kata Husein.
Husein juga membantah informasi yang menyebut kliennya selama ini menghindari panggilan penyidik.
Ia menegaskan, Mat telah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Beliau baru datang dari Jakarta dan hari ini sudah diperiksa. Ini sudah yang kedelapan kalinya beliau diperiksa. Jadi informasi yang tersebar di media bahwa beliau menghindar dari panggilan itu tidak benar. Beliau sudah delapan kali diperiksa dan selama ini kooperatif sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik disebut mencecar Mat dengan sekitar 50 pertanyaan. Materi pemeriksaan antara lain menyangkut pelaksanaan proyek serta dugaan adanya aliran dana kepada pihak lain.
Husein menjelaskan, posisi Mat dalam proyek tersebut adalah sebagai pengguna anggaran (PA).
Menurut dia, Mat telah membentuk tim yang bertugas memantau perkembangan pekerjaan di lapangan. Laporan dari tim tersebut kemudian menjadi dasar bagi Mat dalam menandatangani sejumlah dokumen pekerjaan.
“Beliau sebagai pengguna anggaran. Beliau sudah membentuk tim. Tim ini dipercayakan untuk memantau progres di lapangan. Ketika tim menyampaikan progres, beliau kemudian menandatangani dokumen berdasarkan hasil laporan tersebut,” jelasnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Mat tidak mengetahui kondisi sebenarnya dari proyek tersebut di lapangan.
Husein mengklaim, kliennya tidak mengetahui bahwa sarana air bersih yang dibangun ternyata belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
“Beliau tidak tahu kalau di lapangan ternyata proyek itu belum bisa difungsikan sama sekali, termasuk ambulans,” katanya.
Sebelum Mat ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Maluku telah lebih dahulu menetapkan enam orang tersangka dalam perkara yang sama.
Mereka yakni kontraktor Fais Noval (FN), AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 sampai 22 April 2021, NH selaku PPK periode 22 April 2021 sampai selesai.
Kemudian AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 sampai 22 April 2021, NM selaku PPTK periode 22 April 2021 sampai selesai, serta DP selaku penyedia.
Dengan masuknya nama Mat Marasabessy, penyidikan perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku kini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka.
Kejati Maluku sendiri masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri rangkaian pelaksanaan proyek dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. (NS-02)



