Beri Catatan Kritis, DPRD Maluku Setujui LPJ APBD 2025 Jadi Perda
IMG-20260827-WA0000

AMBON,Nunusaku.id,– DPRD Provinsi Maluku secara kelembagaan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut menjadi puncak dari seluruh rangkaian pembahasan LPJ Gubernur Maluku atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendalaman oleh komisi-komisi hingga penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD Maluku.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku yang berlangsung di Ambon di ruang paripurna DPRD Maluku, Rabu (26/8/26) malam.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun dan dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath.

Dalam rapat paripurna, pimpinan DPRD meminta persetujuan anggota dewan terhadap penetapan Ranperda tersebut menjadi Perda.

“Apakah saudara-saudara setuju?” tanya pimpinan rapat.
“Setuju!” jawab anggota DPRD secara bersama-sama.

Dengan persetujuan tersebut yang diawali kata akhir fraksi-fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda LPJ APBD tahun 2025, DPRD Maluku kemudian menetapkan Keputusan DPRD Maluku nomor 103-3-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan, DPRD memberikan penetapan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 26 Agustus 2026.

Penetapan ini menjadi dasar formal bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk melanjutkan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Maluku menyampaikan berbagai catatan, kritik dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD 2025.

Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan peningkatan PAD, efektivitas dan efisiensi belanja, rendahnya kemandirian fiskal, pemerataan pembangunan antarpulau, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, konektivitas wilayah, penguatan BUMD hingga kesiapan tenaga kerja lokal menghadapi investasi strategis seperti Blok Masela.

Meski memberi sejumlah catatan kritis, seluruh fraksi pada akhirnya menyatakan menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan DPRD tersebut sekaligus menjadi bentuk kesepakatan dan komitmen bersama antara lembaga legislatif dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam melanjutkan pembangunan daerah.

Namun, berbagai catatan dan rekomendasi fraksi diharapkan tidak berhenti sebagai bagian dari dokumen persetujuan.

Pemerintah daerah diminta menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD berikutnya.

Dengan demikian, pertanggungjawaban APBD tidak hanya berakhir pada pengesahan administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas tata kelola keuangan daerah dan memastikan setiap kebijakan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah Maluku. (NS)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email