RUPSLB Bank Maluku-Malut Setujui Penjualan Aset Surabaya & Reposisi Pengurus
rups

AMBON,Nunusaku.id,— Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) yang berlangsung di Hotel GiiA Maluku, Senin (24/8), menyepakati sejumlah keputusan strategis, mulai dari persetujuan penjualan aset perseroan yang berada di Kota Surabaya hingga reposisi jajaran pengurus dan direksi.

RUPSLB dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Direktur Utama Bank DKI, Direktur Utama Bank Maluku-Malut serta seluruh kepala daerah se-Maluku dan Malut selaku pemegang saham.

Salah satu keputusan penting RUPSLB adalah menyetujui penjualan aset PT Bank Maluku-Malut yang terletak di Kota Surabaya.

Namun, proses penjualan aset tersebut wajib didahului dengan penilaian oleh dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta tetap memperhatikan seluruh aspek hukum dan ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini menjadi bagian dari langkah penataan dan optimalisasi aset perseroan agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, transparan dan memberikan manfaat bagi penguatan kinerja Bank Maluku-Malut.

Selain menyetujui penjualan aset, RUPSLB juga menetapkan reposisi sejumlah pengurus perseroan.

Dalam keputusan tersebut, RUPSLB menyetujui pengangkatan Ichwan sebagai Komisaris Utama Independen.

Pengangkatan tersebut efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

RUPSLB juga menyetujui pengangkatan Faizal Kilian sebagai Komisaris Independen yang berlaku efektif sejak ditutupnya RUPSLB.

Selanjutnya, Zulfikryshah ditetapkan sebagai Direktur Keuangan dan berlaku efektif sejak ditutupnya RUPSLB.

Sementara itu, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Abidin sebagai Direktur Kepatuhan, RUPSLB menyetujui pencalonan Xaverius Robert Ondang untuk mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) pada OJK sebagai calon Direktur Kepatuhan.

Pengangkatan Xaverius Robert Ondang sebagai Direktur Kepatuhan baru akan efektif setelah memperoleh persetujuan OJK dan setelah berakhirnya masa jabatan Abidin sebagai Direktur Kepatuhan.

Rangkaian keputusan tersebut menunjukkan komitmen pemegang saham untuk terus memperkuat tata kelola, struktur organisasi dan pengelolaan aset PT Bank Maluku-Malut.

Reposisi pengurus juga diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan manajemen perseroan, sekaligus memastikan Bank Maluku-Malut terus tumbuh sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat, profesional dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi Maluku dan Maluku Utara. (NS)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email