Anisa Luturmas, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Dijebloskan ke Rutan Polda Maluku
anisa

AMBON,Nunusaku.id,- Anisa Luturmas alias Anita L alias AAL, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis melalui media sosial (Medsos) yang sempat viral dan menjadi perhatian warganet, kini resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Tersangka tiba di Ambon dari Makassar pada Minggu, 23 Agustus 2026, setelah dijemput dan dikawal langsung tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said bersama tim.

Setibanya di Ambon, tersangka langsung dibawa dan ditempatkan di Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus 2026 hingga 10 September 2026, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah konten yang diduga memuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis beredar luas dan viral di Medsos. Perkembangan kasus itu kemudian mendapat perhatian masyarakat, khususnya pengguna media sosial, hingga akhirnya ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Tanimbar.

Kasat Reskrim Polres Tanimbar, Iptu Rivaldy Said mengatakan, penetapan ALL alias A sebagai tersangka dilakukan bukan semata-mata karena kasus tersebut menjadi viral, melainkan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum dan mengantongi kecukupan alat bukti.

“Perkara ini kami tangani secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Setelah seluruh proses tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Rivaldy di Ambon, Senin (24/8).

Menurutnya, penanganan perkara tetap dilakukan secara objektif dan profesional dengan mengedepankan pembuktian. “Viral atau tidaknya suatu peristiwa bukan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Setiap proses yang kami lakukan tetap berdasarkan fakta hukum dan kecukupan alat bukti,” tegasnya.

Kasus tersebut berawal dari dugaan aktivitas tersangka di Medsos yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis. Konten tersebut kemudian beredar luas di ruang digital dan menjadi perhatian publik. Dugaan tindak pidana diketahui terjadi dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2026.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait perbuatan setiap orang yang di muka umum melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Tanimbar AKBP Ayani menegaskan, perhatian publik terhadap kasus yang sempat viral tersebut harus dijawab dengan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

“Setiap laporan dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat, termasuk yang mendapat perhatian luas di Medsos, tentu kami tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Namun kami tegaskan seluruh proses penanganan perkara tetap kedepankan profesionalisme, objektivitas, kecukupan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolres.

Ia menekankan, penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan ruang digital merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan mencegah berkembangnya konten yang berpotensi memicu kebencian, konflik maupun perpecahan ditengah masyarakat. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email