
AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga berlangsung secara terorganisir dan melibatkan pelaku pembelian berulang serta sejumlah operator SPBU di Kota Ambon. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan energi yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kepentingan publik.
Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi tersebut setelah melakukan kegiatan monitoring dan penyelidikan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam proses pengungkapan, penyidik menemukan dugaan aktivitas pembelian atau pengambilan BBM Pertalite secara berulang dalam satu hari dari sejumlah SPBU di Kota Ambon, yakni SPBU Lateri, SPBU Passo dan SPBU Galala.
Kelima tersangka masing-masing berinisial RT (37) yang diduga berperan melakukan pembelian atau pengambilan BBM secara berulang, SE, AWP serta dua perempuan JA dan LDB yang diduga operator pada sejumlah SPBU tersebut diatas.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2026. Tersangka RT diduga menggunakan sebuah kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Dalam upaya memuluskan aksinya, kendaraan itu juga diduga menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai identitas kendaraan sebenarnya atau diduga palsu. Penyidik turut mengamankan sejumlah pelat nomor yang diduga digunakan secara bergantian untuk mengelabui pengawasan dan mempermudah aktivitas pembelian BBM secara berulang.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka RT diduga bekerja sama dengan sejumlah operator nozzle pada SPBU. Para operator tersebut diduga menerima imbalan atas setiap transaksi pengisian menggunakan barcode.
BBM yang diperoleh selanjutnya diduga kembali diperjualbelikan kepada kios-kios atau pengecer dengan harga di atas harga pembelian resmi, sehingga para pihak yang terlibat diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto menjelaskan, pengungkapan tersebut hasil dari proses monitoring, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Tim temukan adanya dugaan pola pembelian BBM bersubsidi secara berulang dengan menggunakan sarana yang telah dimodifikasi. Dalam proses pengungkapan, kami juga temukan dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai atau diduga palsu, yang saat ini seluruhnya masih terus kami dalami sebagai bagian dari rangkaian penyidikan,” ungkapnya, Senin (24/8).
Menurutnya, penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka, tetapi terus menelusuri seluruh rangkaian aktivitas, termasuk dugaan kerja sama dalam proses pembelian, penggunaan barcode, aliran BBM hingga dugaan penjualan kembali kepada pihak lain.
“Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka secara objektif berdasarkan alat bukti. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di bidang migas dan ahli pidana, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuannya telah mengalami perubahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar, serta penerapan ketentuan pidana lainnya sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Dalam pengungkapan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan Toyota Avanza warna putih No. Pol. B 1455 LAZ yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki BBM, sekitar 330 liter BBM jenis Pertalite, sejumlah uang tunai, 8 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, sejumlah barcode MyPertamina diantaranya 5 lembar yang telah dicetak dan dilaminating serta 23 barcode Mypertamina yang tersimpan pada Galeri Foto HP Invinix (yang disita) , satu unit telepon seluler Merk Invinix bersama Sim Card 081248621126 serta dokumen lainnya terkait kendaraan.
Barang bukti-barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan kasusnya akan didalami lebih lanjut guna mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Usai diamankan, para tersangka menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku. Setelah melalui proses penyidikan, terhadap kelima tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli migas dan ahli pidana, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama,” pungkas Budi. (NS)










