
AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Ambon tahun anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna ke-6 masa sidang III tahun sidang 2025/2026 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (18/08/26).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota, Morits Librecht Tamaela dan dihadiri Walikota Ambon Bodewin Wattimena dan Wakil Walikota Ely Toisuta, pimpinan dan anggota DPRD, Kapolresta Ambon, Sekretaris DPRD Kota Alfian Lewenussa serta jajaran Pemkot.
Tamaela menegaskan, proses pembahasan KUA-PPAS bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian penting dalam menerjemahkan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan fiskal daerah yang terukur, transparan, dan akuntabel.
“Melalui penandatanganan ini, kita meletakkan fondasi bagi kebijakan anggaran yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, pembangunan infrastruktur publik, serta penguatan pelayanan dasar,” tandas Tamaela.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan surat-surat masuk oleh Sekretaris DPRD Kota Ambon, Alfian Lewenussa.
Selanjutnya, Pemkot dan DPRD melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama mengenai KUA dan PPAS APBD Kota Ambon tahun anggaran 2027.
Walikota Bodewin mengaapresiasi terlaksananya proses pembahasan KUA-PPAS 2027. Namun, dia juga memberi perhatian serius terhadap ketepatan waktu dalam setiap tahapan penyusunan dan pembahasan APBD.
Ia menegaskan, pemerintah daerah dan DPRD harus konsisten menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bodewin mengacu pada ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Menurutnya, kepatuhan terhadap jadwal bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut konsistensi pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kualitas hubungan kerja serta memastikan proses penganggaran berjalan tepat waktu.
“Kalau aturan mengatakan A, kita laksanakan A. Kalau aturan mengatakan B, kita laksanakan B. Supaya jangan terjadi polemik dan jangan terjadi persoalan dalam hubungan kerja antara pemerintah kota dan DPRD,” tegasnya.
Ia berharap setelah kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani, seluruh tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal sehingga APBD 2027 dapat ditetapkan tepat waktu.
Bodewin menilai, ketepatan waktu dalam proses penganggaran sangat penting agar pemerintah daerah dapat menyusun program kerja berdasarkan kemampuan fiskal yang tersedia.
“Harapan kita, setelah proses ini kita perhatikan dengan baik, pada waktunya ketika APBD ditetapkan, kita mampu menyusun APBD sesuai kemampuan fiskal daerah sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan di Kota Ambon dapat berlangsung dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga memaparkan kondisi perekonomian Kota Ambon yang menunjukkan perkembangan positif.
Ia menyebut, pertumbuhan ekonomi Kota Ambon pada kuartal pertama 2026 mencapai 6,9 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional maupun Provinsi Maluku serta lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Menurutnya, capaian tersebut harus dijaga agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya tinggi secara angka, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, Pemkot akan terus mendorong konsumsi rumah tangga, memberikan kemudahan perizinan untuk investasi, meningkatkan belanja pemerintah, serta mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Untuk menjaga agar pertumbuhan tetap positif dan berdampak, pemerintah harus terus mendorong konsumsi rumah tangga sebagai salah satu kunci utama pertumbuhan, memberikan kemudahan investasi dan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata,” jelasnya.
Berdasarkan gambaran KUA APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2027, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar sekitar Rp247,56 miliar, sedangkan pendapatan transfer direncanakan sekitar Rp886,94 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dalam kebijakan umum APBD 2027 direncanakan sekitar Rp1,079 triliun.
Anggaran tersebut diarahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, pelayanan publik, belanja modal, belanja operasional, belanja tidak terduga, serta transfer kepada pemerintah desa.
Pada sisi pembiayaan, pembiayaan neto direncanakan mengalami defisit sekitar Rp 55,75 Miliar, dengan penerimaan pembiayaan sekitar Rp 1,1 Miliar dan pengeluaran pembiayaan sekitar Rp 56,87 Miliar.
Pengeluaran pembiayaan tersebut antara lain diarahkan untuk penyertaan modal daerah serta pembayaran pokok utang yang jatuh tempo.
“Seluruh kebijakan anggaran tersebut harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan perkembangan ekonomi nasional,” jelasnya.
Dalam KUA-PPAS 2027, Pemkot Ambon juga menetapkan sejumlah target makro pembangunan sebagai ukuran kinerja daerah.
Pertumbuhan ekonomi Kota Ambon ditargetkan sebesar 5,16 persen, tingkat kemiskinan sebesar 4,90 persen, inflasi berada pada kisaran 1,5 hingga 3,5 persen, serta tingkat pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 13 persen.
Target disusun dengan mempertimbangkan sejumlah tantangan, antara lain kondisi perekonomian nasional, keterbatasan transfer ke daerah, pertumbuhan lapangan kerja yang belum sebanding dengan pertumbuhan pencari kerja, serta potensi meningkatnya jumlah penduduk rentan miskin.
Walikota berharap kebijakan transfer ke daerah dari pemerintah pusat pada 2027 dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi Kota Ambon.
Dengan ruang fiskal yang memadai, pemerintah kota diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program prioritas sekaligus memperkuat sinergi pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ketua DPRD menambahkan, seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang muncul selama proses pembahasan harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan program kerja dan APBD 2027.
Menurutnya, DPRD dan pemerintah kota memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kita bersama-sama bertanggung jawab memastikan setiap rupiah yang dialokasikan untuk program prioritas benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Tamaela.
Ia berharap kesepakatan KUA-PPAS yang telah ditandatangani menjadi dasar bagi proses selanjutnya menuju penyusunan dan penetapan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2027.
Dengan demikian, seluruh program pembangunan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, transparan, serta tetap berpijak pada kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat Kota Ambon. (NS-02)










