895 Napi di Maluku Terima Remisi HUT RI, 8 Hirup Udara Bebas
IMG-20260817-WA0010

AMBON,Nunusaku.id,– Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan di Maluku.

Sebanyak 895 narapidana (Napi) menerima Remisi Umum sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perubahan yang telah mereka jalani selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi bertepatan dengan upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIa Ambon, Senin (17/08). Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa turut hadir sekaligus menyerahkan SK pemberian remisi kepada perwakilan Napi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro mengatakan, dari total 895 narapidana penerima remisi, sebanyak 883 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Sementara itu, 8 Napi mendapat Remisi Umum II. Remisi tersebut sekaligus mengakhiri masa pidana mereka sehingga ke-8 warga binaan tersebut dapat langsung kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga.

“Selain Remisi Umum, pada 2026 juga telah diusulkan Remisi Tambahan bagi 29 narapidana yang memenuhi persyaratan,” ujar Ricky.

Menurutnya, Remisi Tambahan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan, terutama mereka yang aktif mengikuti serta memberikan kontribusi dalam berbagai program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas maupun Rutan.

Tidak hanya narapidana dewasa, perhatian juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak empat anak binaan di Maluku turut menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).

Ricky menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini bentuk penghargaan negara terhadap proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan,” katanya.

Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk semakin disiplin mengikuti program pembinaan, meningkatkan kemampuan, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan mental sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, tak saja menyerahkan surat keputusan remisi, Gubernur menunjukkan dukungan dan perhatian kepada para narapidana dalam pelaksanaan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Dukungan itu diantaranya berupa bantuan buku bacaan untuk Lapas Kelas IIa Ambon dan LPKA Kelas II Ambon, tiga meja tenis untuk Lapas Ambon, LPP, dan LPKA, serta bantuan bibit tanaman.

Gubernur menyebut, dukungan bantuan tersebut sangat dibutuhkan untuk menciptakan proses pembinaan yang semakin berkualitas.

“Pemasyarakatan tidak boleh hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga harus mampu membentuk warga binaan yang memiliki keterampilan, kepribadian, dan kesiapan untuk kembali berkontribusi ditengah masyarakat,” tandas Gubernur.

Lewerissa pun mendorong seluruh jajaran pemasyarakatan di Maluku agar terus meningkatkan pengabdian dan menghadirkan berbagai program pembinaan yang memberi manfaat nyata, baik bagi warga binaan maupun masyarakat.

“Lewat dukungan bantuan itu, saya berharap bisa membantu para Napi selama pembinaan di lembaga pemasyarakatan untuk terus berkarya dan memberi pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara dengan mewujudkan Pemasyarakatan PASTI bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya. (NS-02)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email