
By: Hobarth Williams Soselisa
AMBON,Nunusaku.id,- Di usia ke-81 tahun Kemerdekaan, Republik Indonesia bukan sekadar peta berwarna merah putih. Ia adalah janji yang ditandatangani darah dan doa dan dari pulau-pulau yang sejak awal berdiri tegak menopang tubuh ini.
Maluku, salah satu dari delapan provinsi pertama yang lahir bersama Proklamasi 1945, bukan tamu belakangan, bukan pula anak tiri.
Ia adalah anak kandung yang menyerahkan cengkih, pala, pemudanya, dan kedaulatannya agar Indonesia berdiri. Maka ketika Pasal 33 dan 34 UUD 1945 berbicara kesejahteraan bagi semua, janji itu wajib pulang ke rumahnya di sini.
1. Kemiskinan
Kemiskinan adalah luka pertama yang belum sembuh. Data BPS Maret 2026 mencatat 14,91% warga Maluku masih hidup dibawah garis kemiskinan — jauh di atas rata-rata nasional 9,57%, dan lebih dari dua kali lipat DKI Jakarta yang hanya 5,71%. Rata-rata pengeluaran per kapita hanya Rp1,39 juta/bulan, menempati peringkat ke-26 dari 37 provinsi.
Kekayaan alam laut dan bumi mengalir keluar, namun nilai tambah tidak kembali sebanding ke rakyatnya — ini pelanggaran tersirat terhadap amanat Pasal 33: bumi, air dan kekayaan alam dikelola, bukan untuk kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi warganya sendiri.
2. Pendidikan
Pendidikan adalah pintu yang belum terbuka lebar. Angka rata-rata lama sekolah di Maluku baru 8,3 tahun, tertinggal jauh dibandingkan rata-rata nasional 9,9 tahun dan DKI Jakarta 11,8 tahun. Ribuan anak di pulau-pulau kecil masih berjalan berjam-jam mencapai sekolah, kekurangan guru tetap, serta fasilitas yang tak layak.
Disini terlihat: kesempatan berkembang tidak sama bagi semua, padahal konstitusi menjamin setiap warga berhak atas kemajuan hidup yang bermartabat.
3. Kesehatan
Kesehatan belum menjangkau setiap pantai.Angka harapan hidup warga Maluku hanya 66,99 tahun, jauh di bawah rata-rata nasional 71,7 tahun. Rasio tenaga medis per penduduk belum seimbang, puskesmas di pulau terluar sering kekurangan obat dan tenaga ahli.
Jika hidup sehat adalah hak dasar, maka ketertinggalan ini bukan sekadar angka — ia adalah pengingkaran terhadap Pasal 34 yang mewajibkan negara menjamin pelayanan yang merata.
4. Perumahan
Perumahan dan lingkungan hunian yang layak masih menjadi impian. Hampir dari setiap sepuluh rumah tangga di Maluku, lebih dari satu belum menempati hunian yang memenuhi standar kelayakan — kurang air bersih, sanitasi buruk, dan bangunan tak tahan cuaca.
Ditengah kekayaan alam yang melimpah, warga masih tinggal di tempat yang tak menjamin keamanan dan kehormatan hidup.
Misalnya Dalam konteks proyek Bukit Hijau Urimessing (BHU) di Kota Ambon Maluku, ironi yang menyakitkan justru terjadi: pengembang yang secara mandiri menanggung seluruh risiko pembangunan rumah bersubsidi malah disudutkan oleh narasi publik dan sikap birokrasi yang abai terhadap kompleksitas lapangan.
Padahal merekalah yang paling berkomitmen karena reputasi dan modalnya dipertaruhkan langsung di tanah Maluku. Hal itu, sangat bertolak belakang dengan makna kesejahteraan yang dijunjung konstitusi.
5. Pelayanan Sosial
Pelayanan sosial belum menjadi jaring pengaman yang kokoh. Bantuan dan perlindungan sosial sering terlambat atau tak menjangkau keluarga paling rentan di kepulauan.
Jaminan sosial yang merata, layanan publik yang responsif, dan perhatian bagi yang lemah — amanat inti Pasal 34 — belum hadir sebagai kenyataan sehari-hari.
Maluku tidak meminta belas kasih; ia menuntut hak yang tertulis hitam di atas putih: setiap warga negara diperlakukan adil, didukung kuat, dan dihormati kemanusiaannya.
6. Merdeka yang Belum Usai
Delapan puluh satu tahun lalu, ketika sang Merah Putih pertama kali berkibar dan Republik ini lahir dari rahim perjuangan, Maluku bukan penonton di pinggir sejarah—ia adalah satu dari delapan provinsi pertamayang menyangga berdirinya bangsa ini.
Sejak hari pertama itu, Maluku telah menyerahkan dirinya sebagai bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan, bukan sekadar wilayah yang kemudian menyusul dan menumpang nama besar Republik.
Maka menjadi ironi yang menyayat bila delapan dekade kemudian, provinsi yang ikut menandatangani takdir kemerdekaan inimasih harus berjuang sendirian melawan kemiskinan yang mengintai satu dari tujuh warganya, dan kesenjangan pembangunan yang membentang lebar antara Ambon yang berkilau dan Maluku Barat Daya yang masih meraba cahaya.
Kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya soal bebas dari penjajah, tetapi bebas dari kemiskinan yang menjajah harapan, bebas dari ketertinggalan pendidikan yang menjajah masa depan anak-anak pulau, bebas dari sakit yang tak terjangkau layanan kesehatan, bebas dari rumah yang tak layak huni, dan bebas dari sunyi ketika pelayanan sosial negara tak kunjung tiba.
Maluku telah lama merdeka secara politik—ia hadir sejak proklamasi, ikut menyusun konstitusi, ikut merawat Republik dalam usia yang paling rentan.
Kini saatnya Maluku merdeka secara substansial: merdeka dari kemiskinan yang mengurung, merdeka dari keterbelakangan pendidikan yang membatasi, merdeka dari kerentanan kesehatan yang mengancam generasi, merdeka dari perumahan yang tak manusiawi, dan merdeka dalam pelayanan sosial yang menjangkau hingga ke pulau paling sunyi sekalipun.
Sebab kemerdekaan sejati tidak berhenti pada proklamasi yang dibacakan sekali dan dikenang setiap tahun—ia harus terus diperjuangkan, ditagih, dan diwujudkan, hingga setiap warga yang tersebar di kepulauan Maluku benar-benar merasakan bahwa Republik ini adalah rumahnya sendiri,bukan rumah yang hanya dikunjungi saat perayaan.
Delapan puluh satu tahun sudah berlalu; kini giliran negara membuktikan bahwa Maluku, yang telah setia sejak awal, tidak akan pernah ditinggalkan sendirian menagih janji kesejahteraannya.
Sebab pada akhirnya, kemerdekaan sejati bukan diukur dari usia bangsa, melainkan dari seberapa jauh negara mampu hadir bagi kemanusiaan yang beradab dan keadilan untuk warga Maluku yang selama ini memandang Jakarta dari pinggiran samudra. (NS)










