
AMBON,Nunusaku.id– Pertanyaan publik mengenai transparansi pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Maluku dan Maluku Utara kembali mencuat.
Hal ini terjadi setelah Kepala KPPG Maluku-Maluku Utara, dr. Rosita, M.Kes., disebut belum memberi keterangan langsung ketika wartawan datang untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah informasi dan pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan program MBG.
Kedatangan wartawan ke pihak KPPG dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi jurnalistik, khususnya memperoleh penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan sebelum informasi diberitakan kepada masyarakat.
Namun, upaya tersebut disebut belum mendapatkan jawaban langsung dari Kepala KPPG.
Wartawan bahkan disebut diminta menunjukkan surat tugas sebelum dapat melakukan konfirmasi. Sementara itu, identitas sebagai wartawan telah diperlihatkan melalui kartu pers.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: ketika sebuah lembaga menjadi sorotan publik, sejauh mana ruang keterbukaan diberikan kepada media untuk memperoleh penjelasan?.
Pertanyaan itu menjadi penting karena KPPG memiliki peran strategis dalam koordinasi pelaksanaan MBG melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Program tersebut juga bukan sekadar kegiatan administratif pemerintah. MBG menyangkut kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
Karena itu, ketika muncul keluhan atau informasi mengenai dugaan persoalan di lapangan, penjelasan dari pihak yang berwenang menjadi bagian penting untuk memastikan publik memperoleh informasi yang berimbang.
Ditengah upaya wartawan memperoleh konfirmasi, salah satu staf KPPG, A.J. Marwan, justru menyampaikan agar media tetap memberitakan informasi yang berkembang dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Dari media saja to. Kalau memang dari media sudah kasih naik dan kalau memang dari masyarakat tidak setuju, tinggal turun ke lapangan saja,” ujar A.J. Marwan, Jum’at (14/8).
Sebab, media pada dasarnya memang dapat melakukan penelusuran lapangan. Namun, konfirmasi kepada pihak yang berwenang tetap penting agar setiap informasi yang berkembang dapat diuji dari berbagai sisi.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima informasi berdasarkan laporan maupun temuan lapangan, tetapi juga memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab.
Persoalan ini sebenarnya bukan sekadar mengenai apakah wartawan dapat bertemu atau tidak dengan seorang pejabat.
Yang lebih substansial adalah bagaimana sebuah lembaga publik merespons pertanyaan masyarakat ketika program yang berada di bawah pengawasannya menjadi perhatian.
Jika pelaksanaan MBG telah berjalan sesuai ketentuan, maka data dan penjelasan resmi dapat menjadi jawaban terhadap berbagai informasi yang beredar.
Jika terdapat persoalan, publik juga berhak mengetahui apakah telah dilakukan evaluasi dan langkah perbaikan.
Sementara jika terdapat pemberitaan atau informasi yang dianggap tidak benar, pihak KPPG memiliki hak untuk memberikan bantahan dan klarifikasi.
Dengan kata lain, jawaban berbasis data jauh lebih kuat daripada membiarkan ruang publik dipenuhi tanda tanya.
Sorotan terhadap KPPG Maluku-Maluku Utara juga muncul setelah sebelumnya BEM Nusantara Maluku mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi terhadap Kepala KPPG.
Dalam desakan tersebut, sejumlah dugaan persoalan disebut, antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan, intervensi jabatan, serta persoalan terkait pengadaan APD dan supplier bahan baku.
Namun, penting ditegaskan; tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan masih butuhkan verifikasi maupun pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
Justru karena informasi tersebut telah berkembang di ruang publik, klarifikasi menjadi semakin penting.
Publik tentu ingin mengetahui apakah pengaduan tersebut telah diterima, apakah telah dilakukan pemeriksaan, serta apakah terdapat hasil evaluasi terhadap persoalan yang dipersoalkan.
Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk meluruskan informasi. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai aturan. BGN juga diharapkan memberi perhatian terhadap persoalan tersebut.
Sebagai lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program MBG, BGN dinilai memiliki posisi penting untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan.
Publik tidak hanya membutuhkan program yang berjalan, tetapi juga membutuhkan jaminan bahwa program tersebut diawasi secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak ada persoalan, sampaikan berdasarkan data, Jika ada pengaduan, jelaskan tindak lanjutnya. Jika ada pemeriksaan, sampaikan hasilnya.
Dan jika ditemukan pelanggaran, publik tentu berharap proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus dapat mencegah munculnya spekulasi yang semakin panjang.
Media Menunggu Jawaban. Wartawan bukan datang untuk menghakimi. Media juga tidak meminta perlakuan istimewa.
Yang diminta hanyalah kesempatan untuk memperoleh keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan sehingga pemberitaan dapat disusun secara berimbang.
Konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik. Ketika sebuah pihak diberikan ruang untuk menjelaskan, maka masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan tidak sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala KPPG Maluku-Maluku Utara, dr. Rosita, M.Kes., belum memberi klarifikasi langsung terkait sejumlah persoalan yang hendak dikonfirmasi wartawan.
Kini pertanyaannya bukan sekadar mengapa wartawan sulit mendapatkan konfirmasi?.
Lebih jauh, publik ingin mengetahui :
Bagaimana sebenarnya sistem pengawasan MBG di Maluku dan Maluku Utara berjalan?
Apakah setiap pengaduan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti?
Dan apakah KPPG serta BGN siap membuka data ketika muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan program tersebut?
Sebab, program sebesar MBG tidak cukup hanya dilaksanakan.
Program tersebut juga harus diawasi, dievaluasi dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Transparansi bukan ancaman bagi lembaga. Justru keterbukaan dapat menjadi bukti bahwa pengawasan benar-benar berjalan. (NS-02)




