
AMBON,Nunusaku.id,- Publik yang skeptis dan apatis diminta melihat persoalan nihilnya Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2026 secara objektif dan berdasarkan data.
Anggota DPRD Maluku, Anos Yermias menyatakan, setelah mencermati Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor 198 tahun 2026, memang benar Pemprov Maluku tercatat nihil menerima tambahan DAU 2026. Namun, kondisi tersebut ternyata bukan hanya dialami Pemprov Maluku.
“Setelah mencermati lebih teliti Keputusan Menkeu nomor 198 tahun 2026, ada hal penting yang perlu kita dudukkan secara objektif agar masyarakat mendapat informasi yang benar. Pemprov Maluku memang nihil Tambahan DAU 2026, tetapi kondisi serupa juga dialami Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemprov Maluku Utara (Malut),” ujar Anos dalam keterangannya, Jum’at (14/8/26).
Ia menjelaskan, dalam dokumen yang sama, Pemprov Nusa Tenggara Timur dan Pemprov Maluku Utara juga tercatat nihil pada komponen Tambahan DAU TA 2026.
Karena itu, Anos menilai tidak tepat apabila nihilnya Tambahan DAU Pemprov Maluku langsung disimpulkan sebagai bukti kegagalan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bedakan Tambahan DAU dan Kurang Bayar
Selain itu, politisi Golkar tersebut juga mengingatkan pentingnya membedakan antara Tambahan DAU TA 2026 dengan penyaluran kurang bayar sampai dengan TA 2024.
Menurutnya, Pemprov NTT memang tercatat memperoleh sekitar Rp 17,415 miliar dan Pemprov Maluku Utara sekitar Rp 61,584 miliar. Namun, dana tersebut berada pada komponen penyaluran kurang bayar, bukan Tambahan DAU TA 2026.
“Demikian pula Pemprov Maluku tercatat memperoleh sekitar Rp 8,160 miliar. Angka tersebut merupakan komponen penyaluran kurang bayar, bukan Tambahan DAU tahun anggaran 2026. Ini harus dijelaskan agar tidak terjadi kekeliruan dalam membaca dokumen,” tegasnya.
11 Kabupaten/Kota Maluku Dapat Tambahan DAU
Anos mengatakan, ada fakta lain yang juga perlu dilihat secara berimbang. Dalam dokumen tersebut, seluruh 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku memperoleh Tambahan DAU TA 2026 dengan total sekitar Rp 577,88 miliar.
“Artinya, persoalan ini tidak sesederhana mengatakan bahwa Maluku tidak mendapatkan perhatian pemerintah pusat. Ada 11 kabupaten/kota di Maluku yang memperoleh Tambahan DAU. Karena itu, kita perlu melihat secara utuh formula dan kriteria yang digunakan,” katanya.
Menurut Anos, pertanyaan yang lebih tepat untuk diajukan adalah mengenai formula, variabel fiskal dan kriteria yang digunakan pemerintah pusat sehingga Pemprov Maluku, NTT dan Malut sama-sama nihil Tambahan DAU, sementara banyak pemerintah Kabupaten/Kota memperoleh tambahan.
TAPD Diminta Berikan Penjelasan
Meski demikian, Anos menegaskan bahwa kritik dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah tetap harus dilakukan.
Ia meminta TAPD Pemprov Maluku memberi penjelasan secara terbuka kepada DPRD mengenai dasar dan mekanisme pengusulan serta penetapan Tambahan DAU, termasuk formula, variabel fiskal, kebutuhan penggajian ASN/PPPK, data yang digunakan pemerintah pusat serta faktor lain yang memengaruhi penetapan.
“TAPD tetap perlu memberi penjelasan kepada DPRD mengenai formula, variabel fiskal, kebutuhan penggajian ASN dan PPPK, data yang digunakan pemerintah pusat, serta faktor lainnya yang menentukan pemberian Tambahan DAU,” ujarnya.
Anos menilai, transparansi tersebut penting agar DPRD dan masyarakat dapat mengetahui secara pasti mengapa Pemprov Maluku tidak memperoleh Tambahan DAU 2026.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap pemerintah tidak boleh berhenti. Namun, kesimpulan yang disampaikan kepada publik juga harus didasarkan pada fakta dan dokumen resmi.
“Kalau faktanya menunjukkan Pemprov NTT dan Pemprov Malut juga nihil, maka tidak tepat apabila kita langsung menyimpulkan bahwa nihilnya Tambahan DAU Pemprov Maluku adalah bukti kegagalan TAPD,” katanya.
Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah penjelasan, transparansi dan evaluasi berdasarkan data sehingga tidak terjadi kesimpulan yang keliru ditengah masyarakat.
“Kita kritis terhadap pemerintah, tetapi kita juga harus adil terhadap fakta. Kritik harus tetap dilakukan, pengawasan harus tetap berjalan, tetapi kesimpulan juga harus berdasarkan data,” pungkas Legislator Dapil KKT-MBD itu. (NS)




