Jubir Tegaskan Pemprov Maluku Dapat Tambahan Anggaran DBH dari Pusat
IMG-20260814-WA0041

AMBON,Nunusaku.id,- Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Kasrul Selang meluruskan informasi terkait kebijakan pemerintah pusat memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah di Maluku.

Kasrul menjelaskan, Pemprov Maluku memang tidak mendapatkan top up DAU, namun kebijakan tersebut bukan berarti Pemprov Maluku tidak memperoleh tambahan transfer dari pemerintah pusat.

Menurutnya, tambahan DAU diberikan secara khusus kepada daerah yang mengalami tekanan fiskal dan tidak mampu atau mengalami kekurangan dalam membiayai pembayaran gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Yang betul, Pemprov Maluku tidak dapat top up DAU. 11 Kabupaten/Kota semuanya mendapatkan top up DAU. Top up DAU itu diberikan untuk daerah-daerah yang tidak mampu bayar atau kurang bayar gaji pegawai,” jelas Kasrul dalam keterangannya di Ambon, Jum’at (14/8).

Sementara itu, diungkap Kasrul, Pemprov Maluku mendapatkan tambahan anggaran melalui pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga tahun 2024 senilai Rp 8 Miliar.

Dengan demikian, kata Kasrul, perlu dibedakan antara tambahan DAU dengan kurang bayar DBH karena keduanya merupakan instrumen transfer pemerintah pusat dengan peruntukan dan dasar kebijakan yang berbeda.

Kasrul juga menegaskan, kondisi serupa tidak hanya terjadi di Maluku tapi Provinsi lain juga alami. Kebijakan tambahan DAU tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang ditujukan kepada daerah-daerah yang memenuhi kriteria tertentu, khususnya daerah yang menghadapi tekanan fiskal dalam pembiayaan belanja pegawai.

“Jadi jangan dipahami seolah-olah karena Pemprov Maluku tidak mendapat top up DAU berarti Pemprov tidak mendapat perhatian atau tambahan anggaran dari pemerintah pusat. Pemprov justru mendapatkan kurang bayar DBH,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menyalurkan dana tambahan tersebut melalui sejumlah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Maluku.

Penyaluran dilakukan melalui KPPN Ambon, Masohi, Tual dan Saumlaki.

Kasrul berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di publik sehingga masyarakat memahami secara utuh perbedaan antara top up DAU untuk kebutuhan pembayaran gaji daerah yang mengalami kekurangan dengan pembayaran kurang bayar DBH yang menjadi hak daerah.

“Intinya, Pemprov Maluku tidak mendapat top up DAU karena memang skema tersebut diperuntukkan bagi daerah yang membutuhkan dukungan untuk pembayaran gaji. Pemprov Maluku mendapat kurang bayar DBH hingga 2024,” pungkasnya. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email