
AMBON,Nunusaku.id,- Guna mematangkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang hukum adat, Komisi I DPRD Maluku menginisiasi focus group discussion (FGD) dengan menghadirkan perwakilan Raja-raja di Kota Ambon, Maluku Tengah, Buru dan Maluku Tenggara, Rabu (12/8).
FGD dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I. Selain terkait hukum adat, DPRD juga menampung aspirasi para Raja terkait pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat adat.
Para Raja menyampaikan sejumlah masukan dan pandangan penting yang menjadi perhatian utama dewan. Solichin mengapresiasi kehadiran para Raja yang menyuarakan kepentingan komunitas adat.
“Bukan sekadar pengakuan semata, masyarakat adat juga meminta perhatian serius soal pemberdayaan dan pemajuan kehidupan mereka. Maluku yang dikenal sebagai negeri-negeri beradat, patut mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” ujar Solichin.
Selain wilayah daratan, para Raja kata dia, juga menekankan agar pengaturan hak masyarakat adat turut mencakup wilayah laut, hutan adat, dan tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.
Salah satu usulan krusial yang disampaikan adalah pembentukan lembaga peradilan adat yang melibatkan Dewan Adat hingga Mahkamah Adat.
Tujuannya agar sengketa atau permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat adat dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme adat dan musyawarah para Raja, sebelum dibawa ke jalur hukum formal kepolisian maupun pengadilan negeri.
“Masalah yang berkaitan tanah adat, hutan adat, maupun persoalan antarwarga sebaiknya dikembalikan dulu ke kearifan lokal. Jangan langsung diselesaikan secara hukum negara semata, namun beri ruang bagi masyarakat adat untuk menyelesaikannya menurut aturan dan kebiasaan yang berlaku di lingkungan mereka,” jelas Solichin.
Komisi I tambahnya sepakat membentuk tim khusus yang akan menampung dan merumuskan seluruh masukan tersebut menjadi bahan rekomendasi yang lebih terstruktur.
“Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan maupun peraturan yang lebih berpihak pada eksistensi dan hak-hak masyarakat adat di Maluku,” pungkas Legislator PKS dapil Buru-Bursel. (NS)




