Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Haruku Melebar, Sopalauw Ngaku Tanda Tangannya Dipalsukan
IMG-20260810-WA0012

AMBON,Nunusaku.id,- Perkara dugaan korupsi proyek Penyediaan Air Bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, kian melebar.

Salah satu dari lima tersangka, Nurul Ella Sopalauw mengaku, keberadaan sejumlah dokumen dalam perkara tersebut yang memuat tanda tangannya diduga palsu atau bukan milik dirinya.

Dokumen yang disebut salah satunya diduga berkaitan dengan dokumen permintaan pencairan anggaran proyek bernilai Rp 12,4 Miliar tersebut.

Proyek tersebut diketahui dibiayai melalui pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dengan harapan meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat.

Abdul Safiri Tuakia, salah satu pengacara Sopalauw meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menelusuri siapa pihak yang membuat hingga memerintahkan pencantuman tanda tangan tersebut.

“Yang menjadi persoalan juga adalah adanya bukti-bukti yang memuat tanda tangan yang menurut klien kami bukan merupakan tanda tangan beliau. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dipaksakan untuk dianggap sebagai tanda tangan beliau,” tegas Tuakia di kantor Kejati Maluku, Senin (10/8/26).

Menurutnya, Ella telah hadir di hadapan penyidik Kejati Maluku dan memberikan penjelasan secara langsung bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukanlah tanda tangannya.

“Klien kami sudah hadir di hadapan penyidik dan telah menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya dan diduga palsu,” ujarnya.

Persoalan itu kemudian memunculkan pertanyaan serius: siapa yang membuat tanda tangan tersebut dan siapa yang memerintahkannya?
Kuasa hukum menilai pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti sebatas dugaan.

Jika dokumen itu digunakan dalam rangkaian perkara, maka asal-usul pembuatannya, pihak yang terlibat, serta tujuan penggunaannya harus ditelusuri berdasarkan alat bukti.

“Siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan, semuanya harus diungkap berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.

Karena itu, kuasa hukum mendesak Kejati Maluku menjadikan dugaan tanda tangan palsu tersebut sebagai salah satu pintu masuk untuk membongkar rangkaian perkara secara menyeluruh.

Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal selembar dokumen, tetapi menyangkut siapa yang berada dibalik pembuatannya dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan.

“Kami berharap persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari pendalaman penyidikan sehingga seluruh rangkaian perkara ini bisa terungkap secara terang,” pungkas Tuakia. (NS)

Views: 21
Facebook
WhatsApp
Email