Aktivitas Tambang Sinabar di Iha Masih Tunggu Amdal, Masyarakat Diminta Sabar-Jaga Lingkungan
IMG-20260808-WA0015

AMBON,Nunusaku.id– Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi bagian penting dalam proses legalitas tambang Sinabar di Desa Iha Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk memastikan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dapat dikaji secara menyeluruh.

Jika sudah dikantongi, maka selanjutnya proses pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk kawasan tambang sinabar ke pemerintah bisa segera dilakukan.

Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) Seram Bagian Barat (SBB), Zain Latukaisupy. Menurutnya, proses pengusulan WIUP maupun WPR untuk kawasan tambang sinabar tidak dapat dilakukan begitu saja.

Dikatakan, karena pertambangan sinabar merupakan hal baru di Indonesia dan regulasi yang menjadi dasar penunjangnya baru tersedia pada 2025, maka diperlukan kajian lingkungan yang komprehensif sebelum proses pengusulan WIUP maupun WPR dilakukan.

“Karena tambang sinabar merupakan yang pertama di Indonesia dan regulasi penunjang baru ada di tahun 2025, maka pengusulan WIUP dan WPR-nya harus disertai Amdal,” kata Zain di Ambon, Sabtu (8/8).

Ia menjelaskan, Amdal menjadi bagian penting dalam proses tersebut untuk memastikan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dapat dikaji secara menyeluruh.

“Saat ini pemerintah maupun pihak terkait masih menunggu pelaksanaan Amdal yang akan dilakukan oleh Universitas Pattimura,” akui Legislator fraksi Gerindra itu.

Pernyataan Zain tersebut guna menjawab keresahan masyarakat penambang sinabar di Desa Iha yang hingga kini belum mendapat kepastian mengenai legalitas aktivitas pertambangan mereka.

Aktivitas penambangan sinabar di wilayah tersebut selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat. Namun, kawasan pertambangan tersebut masih berstatus ilegal sehingga para penambang berada dalam ketidakpastian.

Bahkan, masyarakat penambang sebelumnya mengancam lakukan mogok sebagai bentuk kekecewaan karena belum adanya kepastian dari pemerintah terkait penataan dan legalisasi wilayah pertambangan tersebut.

“Proses menuju legalitas butuh tahapan dan kajian yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Karena itu, pelaksanaan Amdal menjadi salah satu bagian penting sebelum pengusulan WIUP maupun WPR dapat dilakukan,” tegas Zain.

Dengan adanya kajian tersebut, diharapkan pemerintah memiliki dasa kuat dalam menentukan pola pengelolaan tambang sinabar, termasuk memastikan kegiatan pertambangan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Sebagai wakil rakyat Dapil SBB, Zain berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan sehingga masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum dan tidak terus berada dalam kondisi ketidakpastian.

“Disisi lain, masyarakat juga diharapkan tetap menjaga lingkungan dan mengikuti proses penataan yang sedang dilakukan pemerintah sampai seluruh tahapan legalitas pertambangan dapat dipenuhi,” pungkasnya. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email