
AMBON,Nunusaku.id,– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Walikota, Bodewin Wattimena didesak sejumlah Kepala Soa Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon untuk segera memproses pemilihan Raja definitif setelah masa jabatan Raja saat ini disebut telah berakhir sejak 20 Maret 2026.
Kepala Soa Lapaut, Agus Kailuhu mengatakan, hingga kini Raja dan Saniri Negeri belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada masyarakat. Laporan tersebut mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan adat istiadat.
“Kami meminta agar seluruh pertanggungjawaban selama masa jabatan disampaikan secara terbuka lewat pelaksanaan Saniri Besar kepada masyarakat, termasuk pengelolaan keuangan negeri dan dana desa,” kata Kailuhu kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (8/8).
Menurutnya, para Kepala Soa, yakni Kepala SoaTutupasar, ada Abraham Thenu; Kepala Soa Pattihutung ada Markus Matuankotta dan Johanis Waas; Kepala Soa Lapaut ada Agus Kailuhu dan Benjamin Souhuwat; Kepala Soa Mokihutung ada Arnold Pattiapon; Kepala Soa Puasel ada Petrus Moniharapon, telah beberapa kali berkoordinasi dengan Saniri dan Raja untuk mendorong pelaksanaan Saniri Besar sebagai forum evaluasi dan pembahasan berbagai persoalan pemerintahan negeri.
Namun, hingga kini forum tersebut belum juga dilaksanakan. Karena itu, para Kepala Soa mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Ambon pada 14 Juli 2026. “Dalam surat tersebut mereka menyampaikan tiga tuntutan utama,” ujarnya.
Ketiga tuntutan dimaksud, yakni: Pertama, meminta Wali Kota Ambon segera memfasilitasi proses penjaringan dan pemilihan Raja definitif sesuai ketentuan yang berlaku; Kedua, meminta pemerintah mengevaluasi bahkan memberhentikan Saniri Negeri karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tidak pernah menggelar Saniri Besar selama masa jabatan Raja. Ketiga, mendesak agar Raja menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas seluruh kebijakan dan pengelolaan pemerintahan selama enam tahun menjabat.
“Tapi hingga kini surat tersebut belum mendapat respons dari Pemerintah Kota Ambon,”kata Agus.
Tidak hanya itu, menurut dia, para Kepala Soa juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Ambon, tetapi belum memperoleh tindak lanjut.
Disisi lain, Kailuhu mengatakan, sejumlah Kepala Soa dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik lembaga. Ia menilai laporan tersebut tidak berkaitan substansi tuntutan masyarakat, melainkan muncul setelah kritik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Negeri disampaikan ke publik.
Meski demikian, mantan anggota DPRD Kota Ambon itu menegaskan, para Kepala Soa tetap akan menempuh langkah-langkah sesuai mekanisme adat dan hukum untuk memperjuangkan tuntutan mereka.
“Kami inginkan Pemerintahan Negeri berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghormati mekanisme adat yang berlaku. Raja bukan hanya kepala pemerintahan, tetapi juga kepala adat sehingga pertanggungjawaban kepada masyarakat adat menjadi hal yang sangat penting,” pungkas Kailuhu. (NS)




