
AMBON,Nunusaku.id,- Dua staf, Wilis Ayu Lestari (WAL) dan Nova Rondonuwu (NR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di kantor Kejari Ambon, Rabu (5/8/26).
WAL, Manajer Keuangan dan Akuntansi ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026, sementara NR adalah Kepala Urusan Kasir, yang ditersangkakan dalam kasus ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tertanggal sama.
Sementara Direktur PT Dock dan Perkapalan Waiame, Slamet Riyadi (SR) tidak ditetapkan Tersangka alias masih melenggang bebas diluar.
Kedua tersangka diduga memanfaatkan posisi dan akses otorisasi keuangan yang mereka miliki untuk melakukan penyimpangan dana kas maupun rekening operasional perusahaan. Penyimpangan tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024, dengan dana yang diambil digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara menaikkan harga satuan barang material doking kapal, menaikkan nilai kontrak subkontraktor atau pekerja kapal, serta memanipulasi biaya lain-lain pada daftar pengeluaran (cashflow) yang menjadi dasar penarikan maupun transfer uang dari rekening perusahaan.
Tersangka WAL disebut melakukan transfer uang ke rekening pribadinya maupun rekening pribadi NR tanpa otorisasi direksi. Sementara itu, penarikan uang dengan cek dan transfer rekening dilakukan untuk kebutuhan operasional kantor setiap akhir pekan, di mana NR kerap melaporkan adanya sisa uang kas kepada WAL yang kemudian dibagi berdua untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tanggal 14 Juli 2026, kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp18.969.571.337. Kerugian tersebut ditemukan dari sejumlah transaksi tanpa bukti pertanggungjawaban maupun dengan bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 dengan rangkaian pasal serupa.
Tim Penyidik Kejari Ambon selanjutnya akan memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. (NS)




