
By: Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si
AMBON,Nunusaku.id,- Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Rapermen PKP) tentang Pembinaan Usaha dan Perlindungan Konsumen Sektor Perumahan lahir pada momentum yang tepat, namun berpotensi menjadi kebijakan yang pincang jika tidak mempertimbangkan realitas geografis dan ekonomi wilayah kepulauan seperti Maluku.
1. Paradoks Pembaruan yang Belum Menjawab Ketimpangan
Penyusunan Rapermen ini secara eksplisit dimaksudkan sebagai pembaruan atas Permen PUPR nomor 24 tahun 2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan, yang telah dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan sektor perumahan dan belum sepenuhnya selaras dengan rezim perizinan berusaha berbasis risiko pascaterbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Secara normatif, langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya negara memodernisasi tata kelola sektor perumahan melalui penguatan pembinaan pelaku usaha, peran asosiasi, kapasitas profesi, dan mekanisme pengawasan yang lebih efektif.
Namun demikian, dari sudut pandang akademik pembangunan wilayah, setiap kebijakan yang dirumuskan secara sentralistik dari Jakarta selalu menyimpan risiko bias geografis. Realitas empiris menunjukkan bahwa asosiasi pengembang perumahan besar seperti REI, APERSI, dan sejenisnya secara struktural terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara verifikasi keanggotaan dan sertifikasi pengembang perumahan justru menjadi prasyarat mutlak sebelum Sertifikat Pengembang Perumahan diterbitkan Direktur Jenderal.
Bagi pengembang di kawasan kepulauan seperti Ambon, ketimpangan distribusi infrastruktur kelembagaan ini secara langsung menambah beban biaya transaksi, memperpanjang waktu tunggu perizinan, dan pada akhirnya menghambat laju investasi perumahan di wilayah timur Indonesia.
2. Digitalisasi yang Berpotensi Menciptakan Kesenjangan Baru
Salah satu instrumen andalan pemerintah dalam tata kelola sertifikasi pengembang adalah Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG), yang dirancang untuk mendukung akselerasi Program Tiga Juta Rumah secara nasional.
Secara konseptual, digitalisasi administrasi merupakan langkah progresif untuk mempercepat pelayanan publik dan mengurangi praktik korupsi administratif. Akan tetapi, pendekatan “satu sistem untuk semua” ini mengabaikan asumsi dasar bahwa kesiapan infrastruktur digital dan literasi teknologi di kawasan kepulauan timur Indonesia jauh berbeda dari kawasan urban Jawa dan Sumatera.
Laporan pelaksanaan Tim Akreditasi, Registrasi, Sertifikasi, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pengembang Perumahan (ARSAP4) bahkan mengonfirmasi bahwa mekanisme registrasi dan validasi dokumen di berbagai daerah masih berjalan jauh dari optimal.
Jika kondisi ini dibiarkan tanpa intervensi kebijakan afirmatif dalam Rapermen yang baru, maka digitalisasi yangsemula dimaksudkan sebagai instrumen pemerataan justru berisiko menciptakan kesenjangan struktural baru antara pengembang berskala nasional yang mapansecara teknologi dan pengembang lokal berskala kecil-menengah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
3. Sanksi Proporsional dan Insentif Afirmatif sebagai Solusi
Dari perspektif teori kebijakan publik, keadilan regulasi tidak semata terletak pada keseragaman norma, tetapi pada proporsionalitas penerapannya terhadap subjek hukum yang secara kapasitas ekonomi dan geografis tidak setara.
Rezim sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan hingga pencabutan sertifikat, yang berlaku seragam terhadap seluruh pengembang tanpa mempertimbangkan skala usaha berpotensi memukul lebih keras pengembang lokal ketimbang korporasi properti nasional yang memiliki daya tahan modal jauh lebih besar.
Kementerian PKP sesungguhnya telah menunjukkan arah kebijakan yang progresif melalui Permen Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pengawasan, dan Sanksi pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan, yang mengindikasikan pergeseran paradigma menuju pengawasan berbasis risiko.
Momentum ini semestinya dimanfaatkan secara maksimal dalam Rapermen Pembinaan Usaha dan Perlindungan Konsumen untuk memasukkan klausul afirmatif berupa kemudahan izin, subsidi biaya sertifikasi, jalur hybrid pendampingan teknis luring-daring, serta prioritas akses program strategis nasional bagi pengembang di kawasan kepulauan dan wilayah tertinggal.
4. Menuju Ekosistem Perumahan yang Berkeadilan Spasial
Pada akhirnya, keberhasilan Program Tiga Juta Rumah sebagai agenda strategis nasional tidak dapat digantungkan semata pada korporasi properti besar di Jawa, melainkan justru membutuhkan partisipasi aktif pengembang skala kecil dan menengahdi luar Jawa untuk mencapai target pasokan perumahan secara merata.
Karena itu, Rapermen ini seyogianya tidak hanya menjadi instrumen pembinaan usaha dan perlindungan konsumen dalam makna administratif belaka, tetapi juga menjadi manifestasi keadilan spasial pembangunan nasional yang secara sungguh-sungguh mengakomodasi suara pengembang dari Ambon hingga pelosok kepulauan Indonesia timur. Tanpa keberpihakan afirmatif semacam itu, cita-cita ekosistem perumahan yang berkualitas dan berkeadilan hanya akan menjadi jargon normatif yang gagal menyentuh realitas struktural di lapangan.
5. Jeritan dari Ambon untuk Meja Rapat Jakarta
Menutup tulisan ini, perkenankan kami sampaikan suara hati pengembang di ujung timur Nusantara yang selama ini bekerja dalam senyap, membangun rumah demi rumah ditengah keterbatasan infrastruktur, tanpa pernah benar-benar didengar dari meja rapat pimpinan di Jakarta.
Ketika rapat pimpinan nanti membahas Rapermen ini, izinkan kami titipkan satu permohonan sederhana namun mendesak kepada Bapak Menteri PKP: rasakanlah bahwa pengembang di Maluku, Ternate, Sorong, hingga Merauke bukan sekadar angka statistik dalam target Program Tiga Juta Rumah, melainkan wajah-wajah nyata yang berjuang membangun hunian rakyat dengan biaya logistik berkali lipat lebih mahal, jaringan digital yang timpang, dan akses ke asosiasi pengembang yang jauh terpusat di Jawa.
“Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya meminta keadilan yang proporsional terhadap kondisi geografis dan ekonomi yang kami hadapi setiap hari,”.
Sejarah kebijakan perumahan nasional akan dikenang bukan dari seberapa megah regulasi ditulis di atas kertas, tetapi dari seberapa jauh regulasi itu mampu menjangkau dan mengangkat mereka yang selama ini berada di pinggiran peta pembangunan.
Maka biarlah Rapermen Pembinaan Usaha dan Perlindungan Konsumen Sektor Perumahan ini menjadi tonggak sejarah, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti nyata negara hadir dan mendengar jeritan pengembang di Timur Indonesia, dengan memberi prioritas afirmatif berupa kemudahan sertifikasi, insentif fiskal, dan pendampingan teknis yang berpihak pada mereka yang membangun dari pinggiran, demi Indonesia yang benar-benar berkemanusiaan yang beradab dan berkeadilan dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote kami tetap ada. (***)




