
AMBON,Nunusaku.id,- Masyarakat adat Marga Rahawarin Matli di Desa Larat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, melakukan sasi adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA).
Masyarakat menilai kegiatan perusahaan berlangsung di atas wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Juru bicara masyarakat adat Marga Rahawarin Matli, Sahrudin Rahawarin mengatakan, sasi merupakan simbol penegasan hak masyarakat adat sekaligus bentuk perlindungan terhadap wilayah adat yang diyakini telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, kawasan yang dipersoalkan berada dekat dagan wilayah pebatasan desa Ohoirenan dan berbatasan dengan Desa Weduar di sebelah timur, Desa Tamangil Nuhuten di sebelah selatan, serta Desa Nerong dan Ohoirenan di sebelah utara.
Masyarakat menganggap kawasan tersebut memiliki nilai historis, sosial, budaya, dan spiritual yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat hukum adat.
“Masyarakat meminta agar setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak-hak masyarakat adat,” ujar Sahrudin dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (3/8).
Ia menjelaskan, masyarakat juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT BBA, mulai dari aspek tata ruang, perizinan, dokumen lingkungan, hingga pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat.
Menurut masyarakat, pemanfaatan sumber daya alam di pulau-pulau kecil harus memperhatikan daya dukung lingkungan serta keberlanjutan ekosistem.
“Kami mengkhawatirkan aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat,”ujarnya.
Dalam pernyataannya, masyarakat mengacu pada Pasal 25A, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur prinsip negara kepulauan, pengelolaan sumber daya alam, serta pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
Mereka juga merujuk sejumlah peraturan mengenai pengelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan perlindungan lingkungan hidup.
Melalui aksi tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT BBA, memastikan seluruh kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melindungi pulau-pulau kecil sebagai kawasan strategis nasional, menghormati hak masyarakat hukum adat, serta menjadikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sebagai dasar dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Pulau-pulau kecil bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari identitas bangsa, benteng kedaulatan negara, dan ruang hidup masyarakat adat yang perlu dijaga,” pungkas Sahrudin. (NS)




