
AMBON,Nunusaku.id,– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020.
Kelima tersangka masing-masing berinisial:
AN (Andrianita), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020–22 April 2021.
ES (Ela Sopalauw), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 hingga selesai.
AM (Anita Muin), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020–22 April 2021.
NM (Nur Madas), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 hingga selesai.
DP (Dwi Priyambada), selaku penyedia atau kontraktor pelaksana.
Perkara tersebut bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Haruku tahun Anggaran 2020 yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19.
Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 13 miliar dan setelah proses tender dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.900.000.
Penyidik Temukan Berbagai Penyimpangan
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan,
berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Kejati Maluku menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.
Penyidik kata dia, mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain perencanaan pengadaan tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana, terjadi perubahan lokasi pekerjaan tanpa didukung perencanaan yang memadai.
Kemudian Addendum kontrak dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis, pembayaran termin pertama hingga 100 persen dilakukan tidak berdasarkan progres fisik pekerjaan yang sebenarnya, diduga terjadi rekayasa dokumen progres pekerjaan agar memenuhi syarat pencairan dana.
Dokumen prestasi pekerjaan dibuat seolah-olah bobot pekerjaan telah tercapai, padahal kondisi fisik di lapangan belum sesuai.
Provisional Hand Over (PHO) dilakukan ketika pekerjaan belum selesai.
Dana retensi dicairkan meskipun Final Hand Over (FHO) belum memenuhi ketentuan.
Sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Capai Rp 3,83 Miliar
Lebih lanjut dikatakan Radot, kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku nomor PE.03.03/SR-SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026 sebesar:Rp 3.833.969.011.
Kelima tersangka disangkakan melanggar:
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang setelah berlakunya KUHP Nasional disesuaikan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang disesuaikan dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Agustus hingga 22 Agustus 2026. Empat tersangka, yakni AN, ES, AM, dan NM ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor Sprint-02 sampai dengan Sprint-05 tanggal 3 Agustus 2026.
Sementara itu, tersangka DP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Sprin-06 tanggal 3 Agustus 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih tahun 2020,” jelas Radot.
Sementara ketika disinggung terkait status Muhammat Marasabessy (MM), Kepala Dinas PUPR Maluku selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, Radot mengaku, penyidik masih lakukan pendalaman dan akan kemungkinan memanggil pihak-pihak lain berkaitan dengan perkara tersebut.
“Belum diperiksa. Nanti di penyidik sementara didalami soal keterlibatan pihak lain, akan dipanggil tentunya,” pungkas Aspidsus. (NS)




