
AMBON,Nunusaku.id,- Ditengah kasus besar mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febry Ardyansyah yang tengah bergulir, Jaksa Agung melakukan mutasi terhadap 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah.
Salah satu pejabat yang masuk dalam daftar rotasi tersebut adalah Herbert Pesta Hutapea, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah.
Kebijakan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier di lingkungan Korps Adhyaksa.
“Ini proses mutasi bagian promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Anang dikutip Nunusaku.id dari CNN Indonesia, Kamis (31/7).
Dalam keputusan tersebut, posisi Kajari Malteng dipercayakan kepada Didik Haryanto, yang ditunjuk gantikan Herbert Pesta Hutapea. Sementara Hutapea diberi penugasan baru sebagai Kajari Tarakan.
Selama bertugas di Maluku Tengah, Kejari dibawah kepemimpinan Herbert Hutapea sedang menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, salah satunya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2023 di Pemda Kabupaten setempat senilai 9,7 Miliar.
Dengan pergantian tersebut, diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari penyegaran organisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk menjaga kesinambungan penanganan berbagai perkara yang tengah berjalan, serta memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, akuntabel, dan tanpa intervensi. (NS)




