
AMBON,Nunusaku.id,- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury menyoroti kebijakan penempatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku yang dinilai tidak sejalan dengan instruksi Gubernur Maluku.
Sorotan tersebut disampaikan Wattimury yang menilai kebijakan Kepala Dinas, Sarlota Singerin tersebut berpotensi berdampak terhadap kualitas pelayanan pendidikan di daerah.
“Penempatan ASN di sektor pendidikan harusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, serta memperhatikan arahan kepala daerah agar tata kelola pemerintahan berjalan efektif dan mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan di Maluku,” ingatnya di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (29/7).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, apabila proses penempatan ASN tidak mengacu pada instruksi Gubernur maupun prinsip merit system, maka dikhawatirkan akan memengaruhi kinerja organisasi, efektivitas pelayanan publik, hingga kualitas penyelenggaraan pendidikan.
“Penempatan ASN di Disdikbud harus benar-benar mempertimbangkan kompetensi serta kebutuhan organisasi. Kebijakan yang tidak sejalan dengan arahan Gubernur berpotensi mengganggu upaya peningkatan kualitas pendidikan di Maluku,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Maluku, lanjut Wattimury, tentu akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengenai dasar kebijakan penempatan ASN tersebut.
“Pertemuan dan rapat-rapat terkait kompleksitas masalah di Dinas maupun dunia pendidikan di Maluku sudah sering dilakukan bersama Kadis maupun staf. Bahkan ketika kunjungan lapangan komisi IV untuk melihat kondisi infrastruktur pendidikan, dinas pun ikut serta. Namun tidak ada perubahan dan tindaklanjut,” sesalnya.
Karena itu, DPRD tentu juga mendorong agar seluruh kebijakan kepegawaian dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya berharap, persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga tidak mengganggu jalannya program-program pendidikan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Pasalnya, sektor pendidikan bersama kesehatan sangat krusial karena menjadi kebutuhan mendasar dan prioritas yang tidak boleh diabaikan. Belum lagi ditambah persoalan TPP guru yang tak kunjung tuntas maupun banyaknya SMA yang masih diisi pelaksana tugas (Plt), mesti diseriusi pemerintah dalam hal ini dinas terkait.
“DPRD Maluku berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan di sektor pendidikan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pendidikan bagi masyarakat Maluku,” pungkas mantan Ketua DPRD Maluku itu. (NS)




