
AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku memperkuat komitmen untuk mewujudkan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang profesional, humanis, dan berbasis hak asasi manusia (HAM).
Komitmen itu ditegaskan melalui dialog interaktif “Aspirasi Maluku” yang mempertemukan unsur Polri, Ombudsman RI, Kementerian Hukum, dan akademisi guna menyamakan perspektif dalam implementasi standar HAM pengamanan unjuk rasa (Unras) sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara di studio Pro 1 RRI Ambon, Rabu (29/7).
Dialog hadirkan Kapolresta Ambon dan Pp Lease Kombes Pol. Andrias. Nugroho, pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku La Margono, serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr. Revency V. Rugebregt, M.H.
Kegiatan ini menjadi forum strategis yang menegaskan bahwa perlindungan hak menyampaikan pendapat, penghormatan terhadap hak masyarakat luas, dan profesionalisme aparat penegak hukum merupakan tiga pilar utama dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Kapolresta menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang sehingga Polri memiliki kewajiban berikan pelayanan, pengamanan, dan perlindungan terhadap setiap aksi penyampaian aspirasi masyarakat.
Namun demikian, menurutnya, pelaksanaan hak tersebut juga harus menghormati hak masyarakat lain untuk beraktivitas, memperoleh pelayanan publik, beribadah, mendapatkan layanan kesehatan, maupun menggunakan fasilitas umum.
“Prinsipnya Polri tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Justru tugas kami mengawal dan mengamankan agar hak tersebut dapat terlaksana dengan aman, tertib, serta tidak mengganggu hak masyarakat lainnya. Pengamanan yang kami lakukan bentuk perlindungan terhadap seluruh warga negara,” tegas Andrias.
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan pengamanan, kepolisian selalu kedepankan komunikasi dengan koordinator aksi guna memetakan jumlah massa, tuntutan, lokasi kegiatan, hingga potensi kerawanan sehingga pola pengamanan dapat disusun secara tepat, terukur, dan sesuai situasi di lapangan.
Kapolresta juga menjelaskan, setiap personel Polri dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, tindakan kepolisian secara tegas dan terukur hanya dilakukan apabila situasi berkembang menjadi anarkis serta membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
Ia turut meluruskan persepsi publik mengenai keberadaan personel berpakaian sipil dalam pengamanan aksi unjuk rasa.
“Personel berpakaian sipil memiliki tugas sesuai SOP untuk melakukan deteksi dini, identifikasi potensi gangguan keamanan, serta mengantisipasi adanya penyusup yang berupaya memprovokasi massa. Kehadiran mereka bukan untuk melakukan provokasi, melainkan bagian dari sistem pengamanan agar aksi tetap berjalan aman,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat menegaskan, demokrasi yang sehat harus mampu menjamin keseimbangan antara hak demonstran dengan hak masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi.
Menurutnya, penyampaian pendapat adalah hak konstitusional, namun pelaksanaannya tidak boleh mengganggu pelayanan publik, rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, maupun aktivitas masyarakat lainnya.
“Ombudsman akan terus jalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk proses pengamanan aksi unjuk rasa agar tetap sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik dan penghormatan terhadap HAM,” pungkasnya. (NS)




