By : Hobarth Williams Soselisa.
AMBON,Nunusaku.id,- Pemberitaan tentang temuan BPK atas utang Perumda Panca Karya sebesar Rp17,8 miliar, yang kemudian direspons dengan desakan akademisi agar DPRD Provinsi Maluku membentuk Panitia Khusus (Pansus), adalah bagian sah dari mekanisme pengawasan publik.
Namun sebagai kajian rasional, penting untuk melihat temuan ini secara berimbang, termasuk mengapresiasi langkah-langkah manajerial yang justru menunjukkan keberanian dan profesionalisme luar biasa dari Direksi yang menjabat saat ini.
Pertama, harus dibedakan antara warisan masalah struktural dan kinerja manajemen berjalan. Jika utang Rp17,8 miliar tersebut sebagian besar terbentuk dari akumulasi periode sebelumnya, maka narasi yang tepat bukanlah “Direksi gagal”, melainkan “Direksi mewarisi beban berat dan memilih untuk menghadapinya secara langsung.” Ini adalah pembeda penting sebelum menilai efektivitas kepemimpinan yang sedang berjalan.
Kedua, dan ini yang paling substansial, langkah Direksi memperbaiki armada yang sebelumnya terbengkalai—dari hanya satu kapal operasional menjadi empat kapal—adalah keputusan manajerial yang berani dan strategis.
Dalam praktik pengelolaan BUMD, keputusan untuk menambah beban pembiayaan jangka pendek demi merehabilitasi aset produktif justru mencerminkan tiga hal penting:
- Profesionalisme manajerial: keputusan investasi ini didasarkan pada kalkulasi bahwa kapal yang idle adalah kerugian yang lebih besar dalam jangka panjang dibanding beban pembiayaan jangka pendek untuk perbaikannya.
- Transparansi tata kelola: langkah ini terlihat kasat mata di lapangan (jumlah kapal beroperasi), sehingga tidak bisa disembunyikan atau dimanipulasi datanya—berbeda dengan kebijakan administratif yang mudah dipoles di atas kertas.
- Akuntabilitas terhadap misi publik: BUMD seperti Panca Karya memiliki mandat konektivitas maritim antarwilayah kepulauan Maluku; membiarkan armada terbengkalai justru adalah bentuk pengabaian terhadap mandat itu, sementara merehabilitasinya adalah bentuk pemenuhan tanggung jawab publik.
Ketiga, dalam logika manajemen risiko BUMD, keberanian mengambil keputusan yang menambah beban jangka pendek demi perbaikan kapasitas jangka panjang adalah ciri kepemimpinan yang matang, bukan tanda kegagalan.
Banyak BUMD di daerah lain justru terjebak pada pola aman: membiarkan aset rusak dibiarkan idle demi menghindari kenaikan utang di atas kertas, padahal ini memperparah kerugian operasional dan pendapatan yang hilang (opportunity loss) dalam jangka menengah.
Dengan demikian, jika Pansus dibentuk, arah kajiannya semestinya tidak berhenti pada angka utang semata, melainkan mendalami:
- Proporsi utang yang berasal dari periode sebelumnya versus kebijakan investasi Direksi saat ini.
- Korelasi antara peningkatan jumlah kapal operasional dengan proyeksi peningkatan pendapatan dan skema pelunasan utang.
- Bukti-bukti tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam proses pengadaan dan perbaikan armada, sebagai indikator kualitas manajemen, bukan sekadar besaran angka utang.
Pendekatan ini penting agar pengawasan legislatif tidak jatuh pada simplifikasi yang keliru: menyamakan besarnya utang dengan buruknya manajemen.
Justru sebaliknya, dalam konteks BUMD kepulauan yang mengelola aset strategis seperti kapal, keberanian mengambil risiko finansial jangka pendek untuk merehabilitasi armada yang terbengkalai adalah cerminan kepemimpinan yang berorientasi pada solusi struktural, bukan sekadar menjaga laporan keuangan tampak aman di permukaan.
Publik dan DPRD perlu didorong untuk membaca kinerja Direksi secara utuh: bukan hanya dari angka utang di laporan BPK, tetapi juga dari transformasi nyata di lapangan yang telah dicapai.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan BUMD tidak diukur dari nol utang, melainkan dari kemampuannya menghasilkan nilai publik yang berkelanjutan—dan penambahan kapal operasional dari satu menjadi empat adalah bukti konkret bahwa arah perbaikan itu sedang berjalan dan harus diapresiasi donk




