Dua Kurir Narkoba Diringkus Aparat di Batumerah-Ambon, Jaringan Diburu
kurir

AMBON,Nunusaku.id,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu saat operasi di kawasan Desa Batu Merah, Kota Ambon, Rabu (22/7/26).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KB dan RAP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta tiga paket yang diduga berisi sabu.

Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolda Maluku untuk menjalani proses penyidikan, sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.

Keberhasilan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Jembatan Batu Merah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Dalam proses observasi, petugas menemukan KB yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Hasil pemeriksaan terhadap KB kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada RAP yang diduga memasok barang tersebut. Tim bergerak ke sebuah rumah di kawasan Desa Batu Merah dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket lain yang diduga berisi narkotika jenis sabu sehingga RAP beserta barang bukti turut diamankan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas satu paket yang ditemukan di dalam bungkus rokok Camel serta dua paket lainnya berukuran kecil dan sedang hasil pengembangan penyidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Indra Gunawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Maluku dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan ini hasil kerja cepat personel yang didukung informasi dari masyarakat. Penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan ini saja. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegas Indra di Ambon, Jumat (24/7).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, KB dan RAP diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta keterkaitan perkara tersebut dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.

Polda Maluku menegaskan, dua kurir baik KB dan RAP saat ini masih berstatus terduga dan menjalani proses penyidikan. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkas Indra. (NS)

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email