
AMBON,Nunusaku.id,– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat upaya perlindungan terhadap anak-anak yang hidup terlantar dan beraktivitas di jalanan. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan yaitu penyediaan rumah singgah sebagai tempat pembinaan dan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus.
Walikota Ambon Bodewin Melkias Wattimena mengatakan, pemerintah telah meminta Dinas Sosial (Dinsos) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) untuk mencari rumah yang dapat dikontrak dan difungsikan sebagai rumah singgah.
“Rumah singgah sedang kami siapkan. Kami sudah meminta Dinsos bersama DP3AMD mencari rumah yang dapat dikontrak sebagai tempat pembinaan bagi anak-anak yang terlantar maupun yang sering berada di jalanan,” ujar Walikota di Ambon, Jumat (24/7).
Menurutnya, keberadaan rumah singgah merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, pendidikan, dan pembinaan yang layak agar tidak terus hidup di lingkungan yang berisiko terhadap tumbuh kembang mereka.
Namun demikian, Walikota menegaskan, penyelesaian persoalan anak jalanan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah. Peran orang tua dinilai sangat penting, karena banyak kasus yang berawal dari kurangnya perhatian dan pengawasan dalam keluarga.
Ia mengaku, pemerintah melalui dinas terkait selama ini telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif kepada para orang tua. Bahkan, sejumlah orang tua telah dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi membiarkan anak-anak mereka berada di jalanan.
“Sudah berkali-kali kami melakukan pembinaan. Orang tua dipanggil, diberikan peringatan, bahkan diminta membuat surat pernyataan. Namun, masih ada yang mengulangi perbuatannya dengan membiarkan anak kembali ke jalan,” katanya.
Karena itu, Walikota menegaskan, apabila upaya pembinaan dan pendekatan persuasif tidak lagi diindahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap orang tua yang terbukti menelantarkan anaknya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan, langkah tersebut bukan bertujuan menghukum orang tua, melainkan memberi perlindungan terhadap hak-hak anak yang harus dipenuhi, termasuk hak memperoleh pengasuhan, pendidikan, dan kehidupan yang layak.
“Kita tidak bisa hanya melahirkan anak, tetapi kemudian mengabaikan tanggungjawab terhadap tumbuh kembang mereka. Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang, pendidikan, dan masa depan yang baik,” tegasnya.
Walikota juga memastikan, Pemkot terus berupaya memberi akses pendidikan yang mudah bagi seluruh anak. Menurutnya, keberadaan sekolah negeri yang tersebar di berbagai wilayah dengan biaya pendidikan terjangkau bahkan gratis menjadi bukti komitmen pemerintah agar tidak ada anak yang kehilangan hak belajar.
“Melalui penyediaan rumah singgah, kami berharap jumlah anak yang hidup dan beraktivitas di jalanan dapat terus ditekan, sehingga setiap anak di Kota Ambon dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan memperoleh masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (NS-02)




