Galang Kekuatan Stakeholder, Senator Bisri Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat di Maluku
bisri

AMBON,Nunusaku.id,– Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku, Bisri AS Siddiq Latuconsina mendorong penguatan masyarakat hukum adat melalui hadirnya regulasi yang memberikan perlindungan terhadap adat dan masyarakat hukum adat di Maluku.

Komitmen itu diwujudkan dengan menghimpun kekuatan para stakeholder mulai dari para raja, tokoh adat, akademisi, unsur pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat yang bersama-sama membahas pentingnya perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku di cafe Ujung JMP, Poka, Kota Ambon, Selasa (21/7).

Dikatakan, penyerapan aspirasi ini bagian dari perjuangan bersama untuk memastikan masa depan masyarakat hukum adat yang telah menjadi bagian penting dari sejarah, identitas, dan kehidupan sosial masyarakat Maluku.

“Masyarakat hukum adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah bangsa. Mereka harus mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagai amanat konstitusi,” tegas Bisri.

Ia mengingatkan, Indonesia akan memasuki usia kemerdekaan ke-81, namun hingga kini masih banyak hak-hak masyarakat adat yang belum memperoleh perlindungan secara maksimal melalui regulasi yang memadai.

Menurut Bisri, selama hampir dua tahun menjabat sebagai anggota DPD RI, dirinya mengemban dua agenda besar perjuangan bagi Maluku. Salah satunya adalah mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini telah memperoleh dukungan luas dari berbagai DPRD di Indonesia.

Selain itu, ia juga memprioritaskan perjuangan menghadirkan RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang dinilai sangat penting untuk memberi kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk wilayah adat, budaya, sejarah, hingga sistem sosial yang diwariskan turun-temurun.

“Masyarakat adat sesungguhnya telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan mengakui keberadaan mereka,” tegasnya.

Ia juga menyoroti implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melahirkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Hingga saat ini peluang tersebut belum dimanfaatkan secara optimal di Maluku. Karena itu, Bisri mengusulkan pembentukan sebuah tim kecil yang terdiri dari unsur DPRD, akademisi, tokoh adat, dan berbagai pihak terkait untuk menyusun konsep regulasi perlindungan masyarakat hukum adat.

Tim tersebut nantinya akan merumuskan naskah akademik maupun rancangan Peraturan Daerah yang menjadi landasan hukum bagi pengakuan masyarakat adat di Maluku.

“Momentum ini harus menjadi awal lahirnya langkah nyata. Kita tidak boleh hanya berhenti pada diskusi. Harus ada produk hukum yang benar-benar memberi perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta seluruh hak-haknya,” ujarnya.

Ia berharap regulasi yang nantinya dibentuk mampu memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan masyarakat adat, struktur kelembagaan adat, wilayah adat, rumah adat, mata rumah, situs budaya, ritual adat, hingga seluruh nilai-nilai budaya yang menjadi identitas masyarakat Maluku.

Senator Bisri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Rasa cinta kepada Indonesia harus diwujudkan melalui keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang layak kepada masyarakat hukum adat sebagai bagian dari identitas bangsa,” tutupnya. (NS-02)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email