
AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku terus memperkuat strategi pencegahan kejahatan siber melalui edukasi publik sebagai bagian dari upaya mendukung keamanan ruang digital nasional.
Salah satunya dengan mengajak masyarakat Maluku untuk melawan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan pentingnya perlindungan data pribadi.
Ajakan itu dipertegas lewat dialog interaktif yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, dan Bank Indonesia Perwakilan Maluku dan Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Maluku di Studio Pro-1 Stasiun RRI Ambon, Selasa (21/7).
Dialog menghadirkan narasumber dari Paur Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Sofia CH.E. Alfons, Manajer OJK Maluku, Rovel Ayal dan Asisten Manajer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Widya J. Tomasila.
Forum tersebut membahas berbagai modus pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat untuk menghindari menjadi korban kejahatan siber.
Iptu Sofia Alfons mengungkapkan, kepolisian telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kasus pinjol dan terus melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Ditegaskan, sebagian besar Pinjol ilegal menawarkan kemudahan melalui media sosial (Medsos) maupun aplikasi pesan instan dengan memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran Pinjol yang masuk melalui Medsos maupun aplikasi pesan. Jangan mudah memberikan atau mengunggah data pribadi karena data itu dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Iptu Sofia.
Ia juga mengingatkan, korban pinjol ilegal kerap mengalami intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi ketika mengalami keterlambatan pembayaran.
Menurutnya, apabila masyarakat menerima penawaran layanan keuangan yang mencurigakan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
“Sinergi antara Polda Maluku dan OJK terus kami perkuat melalui pertukaran informasi serta edukasi kepada masyarakat agar masyarakat semakin terlindungi dari praktik pinjaman online ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, Manajer OJK Maluku, Rovel Ayal menegaskan, masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum melakukan transaksi keuangan.
Menurutnya, kemudahan proses pinjaman sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.
“Sebelum melakukan pinjol, pastikan terlebih dahulu penyelenggaranya terdaftar dan diawasi OJK. Jangan mudah tergiur dengan proses yang cepat apabila legalitasnya tidak jelas,” ujarnya.
Rovel juga mengingatkan pentingnya kemampuan masyarakat membedakan kebutuhan dan keinginan agar tidak terjebak dalam utang yang justru memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
Ia meminta masyarakat hindari memberikan informasi pribadi kepada pihak yang menghubungi melalui telepon maupun pesan singkat yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas pinjaman online ilegal atau jasa keuangan yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan OJK 157 agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menambahkan, edukasi publik salah satu langkah preventif yang terus diperkuat Polri dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber, termasuk praktik pinjaman online ilegal yang berdampak pada keamanan ekonomi dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi bersama RRI, OJK, Bank Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi.
“Polda Maluku terus kedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan literasi digital kepada masyarakat. Kejahatan siber, termasuk pinjaman online ilegal, hanya dapat ditekan apabila seluruh elemen masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga data pribadi, memverifikasi setiap informasi, serta segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum,” ujar Umasugi.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap penawaran pinjaman dengan proses instan, hadiah, maupun investasi yang disampaikan melalui media sosial atau aplikasi pesan tanpa kejelasan legalitas.
“Peningkatan literasi digital investasi penting dalam membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi ancaman kejahatan siber sekaligus mendukung terciptanya ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan produktif,” tutupnya. (NS)




